Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gerebek Warkop di Gresik, Polsek Manyar Sita Puluhan Botol Miras Ilegal Selama Ramadan

Hany Akasah • Senin, 10 Maret 2025 | 16:26 WIB
DIRAZIA: Anggota Polsek Manyar saat menggelar razia di sejumlah warkop dan menyita puluhan botol miras ilegal.
DIRAZIA: Anggota Polsek Manyar saat menggelar razia di sejumlah warkop dan menyita puluhan botol miras ilegal.

RADAR GRESIK – Dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan, Polsek Manyar melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) pada Sabtu malam (8/3).

Razia ini menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, dan berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai jenis dan ukuran.

Petugas Polsek Manyar menggerebek sejumlah warung kopi (warkop) yang terindikasi menjual miras tanpa izin di sepanjang Jalan Poros Desa Suci – Banjarsari. Di salah satu lokasi, petugas menemukan dua botol arak kemasan 1500 ml dan satu botol Kawa Kawa.

Razia kemudian dilanjutkan ke warung yang terletak di Jalan PJKA, Desa Suci, di mana petugas mengamankan satu botol Cleo 550 ml berisi arak.

Namun, penemuan terbesar terjadi di Warung Kopi Kita yang terletak di Jalan Mutiara 120, Perumahan PPS. Di lokasi ini, petugas menyita 14 botol arak Bali ukuran 600 ml, delapan botol arak Bali ukuran 500 ml, serta berbagai jenis miras lainnya, seperti bir dan vodka. Puluhan botol tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal, yang dapat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan bulan puasa berjalan dengan aman, tanpa gangguan dari peredaran miras,” ujarnya, Minggu (9/3).

AKP Dante juga menambahkan, ketiga pedagang yang terjaring razia akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gresik. Ketiganya sebelumnya juga pernah terlibat dalam operasi serupa.

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang dan terhindar dari gangguan peredaran miras ilegal,” tambahnya.

Polsek Manyar juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang dapat meresahkan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan ini," pungkas AKP Dante. (yud/han)

 

Editor : Hany Akasah
#ilegal #Polsek #Botol Miras #gresik #Ramadan #manyar #warkop #Masyarakat