RADAR GRESIK - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan pasangan suami istri berinisial SJF, 31, dan selebgram RPW asal Sidayu, masih dalam penanganan Polres Gresik. Sejumlah korban di Kabupaten Gresik dilaporkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan kedua pelaku.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abis Uais Al-Qarni, mengungkapkan laporan terkait kasus ini baru diterima pada Januari 2025 meski peristiwa penipuan ini sudah berlangsung cukup lama.
"Laporan ini baru dibuat pada Januari 2025, meskipun kejadian sudah berlangsung cukup lama. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan akan segera memanggil terlapor," jelas AKP Abid.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya sempat dilakukan mediasi, namun gagal. “Kami sudah mencoba mediasi, namun tidak membuahkan hasil,” tambahnya.
AKP Abid mengungkapkan salah satu terlapor sudah diperiksa pada Sabtu lalu. “Sabtu kemarin sudah ada satu terlapor yang kami periksa. Namun, penyelidikan masih berlanjut,” ujarnya.
Salah satu korban, berinisial LKP, menceritakan pengalaman buruknya setelah bertemu RPW pada acara di salah satu klinik kecantikan pada tahun 2023. LKP ditawari untuk melakukan endorse produk jajanan yang dijual oleh RPW. "Saya mencoba jajanan yang dijual Rista (RPW) dan merasa rasanya enak serta terjangkau. Saya pun tertarik untuk berinvestasi," kata LKP.
LKP kemudian memutuskan untuk menginvestasikan uang sebesar Rp5 juta pada Maret 2023, dan menerima keuntungan Rp1,2 juta dalam waktu tiga bulan. “Saya dapat total Rp6,2 juta dan langsung menariknya karena merasa ragu,” terang LKP.
Pada November 2023, RPW kembali menawarkan investasi kepada LKP untuk bisnis ramen yang akan dibuka di Surabaya. “Karena saya orang Surabaya, saya setuju dan akhirnya menambah investasi sebesar Rp5 juta,” jelas LKP.
Namun, setelah LKP menambah investasi, dia justru mendapati kabar buruk. RPW mengklaim bahwa bisnisnya mengalami kesulitan karena karyawan yang kabur dan tempat usaha yang tutup. “RPW juga mengatakan bahwa bisnisnya terkena santet dan tidak bisa memberikan laba,” ujarnya.
LKP kemudian meminta uang investasinya kembali, namun RPW hanya memberikan janji-janji tanpa hasil. "RPW sempat mencicil Rp300 ribu, tetapi setelah itu tidak ada lagi pembayaran," jelas LKP.
Pria berinisial IB juga mengaku mengalami kerugian besar, mencapai ratusan juta rupiah, akibat berinvestasi pada RPW dan SJF. IB mulai berinvestasi pada awal tahun 2023 dengan uang sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta. “Saya percaya karena skema bisnis yang mereka tawarkan mirip dengan bisnis parfum yang saya jalani bersama teman di luar negeri,” kata IB.
IB dijanjikan keuntungan 20 persen setiap tiga bulan dari modal yang disetorkan. “Namun, hingga kini saya belum menerima apapun,” tambah IB.
Kasus penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan RPW dan SJF ini semakin berkembang, dengan sejumlah korban lainnya diperkirakan akan melapor. Polres Gresik masih terus mendalami penyelidikan dan mengharapkan keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian besar akibat aksi penipuan ini. (yud/han)
Editor : Hany Akasah