RADAR GRESIK - Jajaran Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang wanita berinisial RWI 35 tahun, asal Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu sebagai tersangka arisan bodong yang dialami puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah aparat kepolisian setempat memeriksa 9 orang saksi atas kasus yang menelan kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi mengatakan anggotanya telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 9 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Semua ini adalah berstatus sebagai korban," ucapnya.
Perwira muda Polri ini menuturkan, hasil keterangan dari para saksi. Ada 82 orang yang menjadi korban arisan bodong. Dari jumlah itu, kerugiannya mulai Rp 20 juga hingga Rp 40 juta.
"Sebgian besar korban mengaku diperdaya oleh tersangka dengan dijanjikan keuntungan Rp 21 juta bila mengikuti arisan bodong," tuturnya.
Atas dasar itu lanjut Luthfi, pihanya menetapkan RW sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tengah melakukan pemanggilan sebelum melakukan proses penahanan.
"Tersangka segara kami panggil sebelum dilakukan penahanan karena terbukti melakukan penipuan arisan bodong," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Puluhan warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, mendatangi Mapolres Gresik pada Senin (4/11). Kedatangan puluhan warga tersebut untuk melaporkan seorang perempuan berinisial RWI ,35, asal Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, yang diduga melakukan penipuan arisan bodong kepada warga.
Dari laporan yang disampaikan oleh warga, total kerugian warga yang menjadi korban arisan bodong mencapai Rp1,7 miliar.(yud/han)
Editor : Hany Akasah