Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pelaku Utama Masih DPO , PN Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Imaan Gresik 14 Tahun

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 13 September 2024 | 19:47 WIB

 

TERTUNDUK: Terdakwa Asrofin bisa menunduk usai menjalani sidang Tuntutan di PN Gresik.
TERTUNDUK: Terdakwa Asrofin bisa menunduk usai menjalani sidang Tuntutan di PN Gresik.

RADAR GRESIK- Terdakwa Asrofin,40, warga Desa Imaan Kecamatan Dukun, Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Tuntutan hukuman berat tersebut akibat terdakwa terlibat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyyibah yang masih tetangganya meninggal dunia.

Tuntutan tersebut dilakukan Jaksa A Ngurah Wirajaya melalui jaksa pengganti yaitu Imamal Muttaqin, mengatakan,  terdakwa Asrofin terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Jaksa A A Ngurah.

Sementara barang bukti berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI link, slingbag warna coklat, dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami Wardatun Thoyyibah.

Barang bukti lainnya yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.

Sementara barang bukti lain yaitu sepasang sandal slop, warna hitam, sebuah handphone Redmi, sarung senjata tajam, sepotong pakaian korban, sprei motif bunga, lis kayu yang dirusak, kaos warna hitam bertuliskan HKN, sepasang sandal jepit, sarung kotak-kotak warna hijau ungu, pipet sabu, bandel dokumen berisikan nomor handphone dan motor Honda GL warna hitam tanpa plat nomor dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Asrofin yang didampingi Penasihat Hukum Yanto, dari Pos Bantuan hukum Fajar Tri Laksana mengatakan, diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Adhi Satrija Nugroho.

“Silahkan konsultasi dengan penasihat jukum saudara untuk menyampaikan pembelaan. Kamu juga bisa menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis dan lisan pada sidang pekan depan,” ucap Adhi.

 Baca Juga: 10 Penyedia Pengadaan Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke Kejari, Namun Dua Tersangka Ini Belum Ditahan

Diketahui aksi perampokan tersebut terjadi Maret 2024, bersama tiga orang lainnya yaitu Sobikhul Alim alias Pacikul yang sudah tewas. Sedangkan, Ahmad Midhol alias sampai sekarang masih daftar pencarian orang (DPO).

Dari aksi pencurian tersebut, uang korban Wardatun Thoyyibah yang dibawa kabur mencapai Rp 160 Juta. Korban merupakan agen perbankan dan penjual pulsa handphone dan meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam di jantung, ulu hati dan hati.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#pencurian #gresik #pembunuhan #tuntutan #Imaan #jaksa #Wardatun toyyibah