RADAR GRESIK- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang Kiai pengasuh inisial AM ,66, asal Kecamatan Dukun, Gresik, sudah memasuki tahap I.
Dengan demikian, dalam tahapan tersebut, jika telah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera menjalani proses persidangan.
Hal tersebut dipastikan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan lanjutan terhadap AM.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka terbukti melakukan pelecehan rudapaksa terhadap santrinya yang masih berusia 16 tahun.
“Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Menunggu hasil koreksi dan kordinasi lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (4/9).
Ditambahkan Aldhino menjelaskan dalam berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, juga menyertakan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka AM.
Tersangka kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya santrinya berinisial CS.
Mirisnya dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus berdalih pengabdian saat waktu jam luar aktivitas pondok.
“Meminta korban untuk melakukan hal di luar aktivitas pondok dengan dalih pengabdian,” jelasnya.
Aldhino menjelaskan Aktifitas yang dimaksud bermula dari permintaan untuk memijat, menyiapkan minuman, dan sejenisnya.
Dari sanalah tersangka memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pelecehan.
Baca Juga: Alasan PT Liga 2 Indonesia Tampilkan Pertandingan Perdana Skuad Gresik United vs Persibo Bojonegoro
“Akibat hal tersebut, orang tua korban pun mendapati anaknya tampak murung dan gelisah. Hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Selain hasil pemeriksaan saksi, dari hasil pemeriksaan korban juga dilakukan. AB terbukti jadi korba pelecehan seksual. Hal tersebut diperkuat dari hasil psikologi terhadap korban.
“Alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut Aldhino mengungkapkan untuk mempertegungjawabkan perbuatanya tersngka kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.