RADAR GRESIK- Seorang pemuda berinisial IB asal Lamongan dilaporkan tewas usai pesta minuman keras (miras) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Diduga korban tewas akibat penganiyayan usai pesta miras.
Informasi yang dihimpun, kejadian nahas itu diketahui sekitar pukul 06.00 WIB, Jum'at (9/8). Salah satu keluarga korban Roikan, mencari keberadaan korban di TPI Weru, Paciran, Lamongan.
Saat itu, Roikan melihat sepeda motor korban di lokasi TPI tersebut. Namun, Roikan tidak menemukan korban. Pihak keluarga pun menanyakan kepada nelayan setempat.
Dari keterangan nelayan setempat, sepeda motor korban dibawa oleh temannya Olvi Anwari alias Mat Topi. Hingga akhirnya Olvi menunjukkan keberadaan korban yang sudah meninggal di kursi bambu depan warung, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Baca Juga: Perkuat Integritas, Menteri AHY Sematkan Predikat WTAB pada 46 Satker ATR BPN
Korban diduga meninggal dalam kondisi terbaring di kursi bambu. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek untuk dilakukan tindak lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan perihal kejadian nahas tersebut. Awal mula korban keluar rumah pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban mengendarai sepeda motor bersama temannya Olvi. Tepat di Wilayah Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran Lamongan, korban bersama temannya menenggak miras.
Korban bersama dengan temannya menuju warung yang berada di Dusun Mulyorejo, Deda Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik.
“Di warung tersebut teman Olvi yang dari Kecamatan Ujungpangkah datang. Mereka nongkrong dan minum miras,” ujarnya.
Saat itu, terjadi cekcok antara korban dan bersama teman-temannya Olvi. Namun, Olvi tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi. Lantaran kondisi mabuk akibat miras tuak.
“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus kematian korban. Termasuk motif dan penyebab kematian,” ucapnya.
Keluarga melaporkan kejadian setelah korban di makamkan. Karena pada saat memandikan jenazah pemuda tersebut, pelapor curiga kondisi jenazah ada lebam di mukanya.
"Maka dari itu, pelapor buat laporan di Polres Gresik," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa benar seperti kronologis kejadian bahwa korban sempat pesta miras.
"Sebelum meninggal korban pesta miras, nah untuk menentukan penyebab kematiannya, penyidik harus melakukan ekshumasi karena korban sudah dimakamkan," tambahnya.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Lamongan, pada Kamis 15 Agustus 2024 di Desa Weru, Paciran, Lamongan.
"Selain itu, pihak penyidik juga telah memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah