Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Penjual Burung Dilindungi di Kebomas Divonis 7 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 6 Agustus 2024 | 19:31 WIB
Terdakwa Muhammad Hafid saat menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Gresik.
Terdakwa Muhammad Hafid saat menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Gresik.

RADAR GRESIK - Akibat menjual burung dilindungi, terdakwa Mochamad Hafid,37, Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya dan pemilik kios burung Sambo Bird yang berada Jalan KH. Syafii, Kebomas  divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio dari Kejari Gresik. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Adhi mengatakan, terdakwa Mochamad Hafid terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 /12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MENLHK Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” ujarnya.

Untuk barang bukti berupa 57 ekor burung cicak daun besar, tiga ekor burung perkici dirampas untuk negara. Selanjutnya dilepas ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga yang bergerak dalam konservasi tumbuhan atau kepada balai besar konservasi sumber daya alam Jawa Timur.

Sementara itu, atas putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum terdakwa yaitu Muhamad Nali diberi waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. “Kedua pihak mempunyai hak untuk menerima atau pikir-pikir dan banding selama tujuh hari,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Mochamad Hafid harus menjalani sidang di meja hijau dikarenakan menjual satwa terlindungi yaitu burung cica daun besar dan  burung perkici di Kios Burung Sambo Bird, Jalan KH. Syafi’i, Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas.

Dirinya tidak mengetahui bahwa burung yang hendak dijualnya merupakan satwa yang dilindungi hingga ditangkap Polda Jatim pada Senin (26/2) lalu.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Jual #Pengadilan Negeri #dilindungi #surabaya #gresik #PN #jpu #kebomas #Burung