Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus Paman Bikin Ratusan Konten Video Tak Senonoh Keponakan Bakal Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 23 Juli 2024 | 16:53 WIB

 

TRAGIS: Paham kejam membuat konten pornografi keponakannya
TRAGIS: Paham kejam membuat konten pornografi keponakannya

RADAR GRESIK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera melimpahkan kasus pornografi oleh tersangka BAS kepada keponakannya ke kepada Kejaksaan Negeri Gresik.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Gresik Bram Prima Putra mengakui, pihak penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.

"Tahap dua perkara bareskrim, tahap pratutnya di Kejati. Kami hanya terima tahap dua pada, Selasa (23/7)," ujarnya, Selasa (22/7).

Sebelumya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korbannya merupakan keponakannya yang masih berusia 15 tahun.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov Jatim Tambah Rp 620 Miliar untuk Tunjangan Guru Tidak Tetap dan Program Pendidikan Lain

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebut, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. BAH ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.

"Tersangka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.

Erdi mengatakan, BAH merupakan pemilik, pengguna dan penguasa dua akun email yang juga pemilik, pengguna serta penguasa sebuah nomor handphone terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.

"Dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak  di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," jelasnya.

Editor : Hany Akasah
#Video #Kejari #Anak #gresik #Polri #bareskrim #Keponakan #pornografi