RADAR GRESIK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera melimpahkan kasus pornografi oleh tersangka BAS kepada keponakannya ke kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Gresik Bram Prima Putra mengakui, pihak penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.
"Tahap dua perkara bareskrim, tahap pratutnya di Kejati. Kami hanya terima tahap dua pada, Selasa (23/7)," ujarnya, Selasa (22/7).
Sebelumya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pria asal Gresik, Bagas Arista Heriyanto (BAH). Korbannya merupakan keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebut, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. BAH ditangkap setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan itu.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di Gresik," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.
Erdi mengatakan, BAH merupakan pemilik, pengguna dan penguasa dua akun email yang juga pemilik, pengguna serta penguasa sebuah nomor handphone terkait konten pornografi sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus tersebut, seperti handphone berbagai merek hingga email tersangka.
"Dokumen pendukung terkait adanya aksi pornografi terhadap anak di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," jelasnya.
Editor : Hany Akasah