RADAR GRESIK- Seorang pemuda asal Gresik yang merekayasa foto-foto rekan-rekannya menjadi gambar tidak senonoh dan mengunggahnya ke media sosial.
Tersangka yang diketahui berinisial ARB asal Manyar, Gresik itu dijemput paksa petugas kepolisian bersama kerabat korban ke Mapolres Gresik.
Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, mengungkapkan penangkapan tersangka berusia 18 tahun ini.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah diamankan,” ungkapnya, Senin (15/7).
Kasus tersebut bermula saat ada korban yang laporan ke Polres Gresik. Bahwa merasa foto pribadinya, diedit gambar syur, dan diupload oleh tersangka.
“Korban akhirnya menemui pelaku dan akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, aksi edit foto tersebut dilakukan sejak bulan Agustus 2023 lalu. Dengan motif hanya sebagai fantasi seksual tersangka.
“Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, saat di upload tidak privasi dan dapat dilihat publik. Tersngka juga kami jerat pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman sekitar 4 tahun penjara.(yud/han)
Editor : Hany Akasah