Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Penyebar Foto Syur Sekaligus Pelaku Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Gresik Dihukum Lebih Ringan

Hany Akasah • Jumat, 5 Juli 2024 | 21:48 WIB
MENUNDUK: Terdakwa Abdullah Ibnu Khoir digelandang petugas menuju sel tahanan usai menjalani sidang di PN Gresik.
MENUNDUK: Terdakwa Abdullah Ibnu Khoir digelandang petugas menuju sel tahanan usai menjalani sidang di PN Gresik.

 

RADAR GRESIK- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memberikan vonis Abdullah Ibnu Khoir,20,  atau Dilan, terdakwa rudapaksa gadis TAP, 13 tahun. Selain rudapaksa, terdakwa Dilan sering mengancam untuk menyebarkan foto syur korban jika tak mau menuruti permintaannya.

Ketua majelis Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution, mengatakan perbuatan biadab itu setidaknya memenuhi unsur pasal Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Alasan yang memberatkan yakni terdakwa kerap mengancam korban. Apalagi, status korban merupakan anak di bawah umur,” tuturnya saat sidang di PN Gresik.

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan saat persidangan,”ujarnya.

Sementara JPU Nit Afrida terkait putusan majelis hakim masih pikir-pikir. Dalam dakwaan hubungan terdakwa Dilan dengan korban TAP bagaikan pasangan kekasih pada umumnya. Namun, keluguan TAP justru dimanfaatkan terdakwa menyalurkan hasrat seksual.

“Korban diminta untuk mengirimkan foto pribadi untuk menguji kesetiaan. Namun hal itu hanya modus agar terdakwa bisa mengancam korban,” ungkapnya.

Dilan meminta jatah lebih. Yakni melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. JPU menjelaskan, terdakwa sudah tiga kali menggagahi korban selama 2 bulan terakhir.

“Disertai ancaman, jika korban menolak foto tersebut akan disebar luaskan di media sosial,” jelasnya.

Korban pun tak berdaya hingga terpaksa mengikuti keinginan terdakwa. Terlebih, dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban.

Baik dengan dalih mengajak jalan-jalan maupun kegiatan salawatan.

“Kami melampirkan hasil visum RSUD Ibnu Sina untuk memperkuat bukti atas perbuatannya,” ujarnya.

Usai menjalani sidang terdakwa Dilan didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, hanya bisa tertunduk pasrah dan tidak mengucapkan banyak kata.

“Saya khilaf dan menyesal,” pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Rudapaksa #Terdakwa #Anak #di bawah umur #gresik #majelis #duduksampeyan #foto