RADAR GRESIK-Terdakwa kasus rudapaksa sekaligus ancaman penyebaran video AIK alias AD, warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik dituntut hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nur Afrida, bahwa terdakwa AIK alias AD terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan membayar denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Nur Afrida di Gresik.
Selain tuntutan tersebut, Jaksa menuntut agar barang bukti berupa sebuah celana panjang berwarna biru, sebuah hoodie lengan panjang berwarna hitam, sebuah celana panjang berwarna cokelat dikembalikan terhadap saksi korban berinisial TAP yang masih usia 13 Tahun.
Baca Juga: Pedagang Banjiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf, Berikut Titik Ruas Jalan yang Ditutup di Gresik Kota
Atas tuntutan tersebut, terdakwa AIK alias AD melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yaysan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksanaka yaitu Dian Yanuarini Herryanti mengatakan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa meminta keringanan hukuman.
Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terdakwa menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, Terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan yang panjang,” kata Dian.
Diketahui, perbuatan cabul dilakukan sebanyak 3 kali pada bulan April 2023. Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban yang masih usia 13 tahun. (yud/han)
Editor : Hany Akasah