RADAR GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum 12 tahun terdakwa Abdillah Faruq Shiddiq, 30. Warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik terbukti bersalah atas kasus perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengakibatkan korban emak-emak atau ibu rumah tangga di Jalan RA Kartini, Kecamatan Kebomas pada November 2023 meninggal dunia.
Hakim yang diketuai Fifiyanti menyampaikan putusan sidang kepada terdakwa. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Mengadili, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Dengan menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara,” ujar ifiyanti.
Hakim Fifiyanti menjelaskan, perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian kekerasan. “Akibat perbuatannya nyawa korban ibu Ratna Agustini ,48, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik meninggal saat mengejar jambret,”jelas Hakim Fifiyanti.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa dan penasehatnya dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Dian Yanuarini Heryanti, pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dari putusan tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya yang menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan menyasar kepada korban Ratna Agustini pada Jumat (3/11) dini hari.
Baca Juga: Polres dan Dinas KBPPPA Pemkab Gresik Dampingi Anak Korban Pembunuhan dan Dugaan Perampokan di Dukun
Perempuan 48 tahun itu menjadi korban jambret saat melintas di kawasan jalan Dr Soetomo Kecamatan Kebomas, Gresik. Dia mengambil sejumlah uang di ATM untuk kebutuhan berbelanja di pasar Gresik. Setelah selesai mengambil uang, ibu rumah tangga itu bergegas menuju Pasar Gresik. Mengendarai motor Honda Beat dengan nopol W 3163 CI.
Di tengah perjalanan, dia dikejutkan dengan aksi seorang pria bermotor yang melaju mendekatinya. Dengan cepat, pelaku mengambil dompet yang berada di dashboard motor korban.
Ratna berupaya mengejar tersangka. Sayangnya, saat tiba di kawasan jalan RA Kartini, warga Kelurahan Sidomukti itu mengalami kecelakaan setelah pelaku memotong laju motornya.
Kecelakaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Saat penangkapan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik terpaksa melayangkan timah panas pada kaki Abdillah Faruq Shiddiq. Dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik pada November 2023 lalu, jukir itu sengaja membuntuti korban lantaran berkendara seorang diri. “Saya mengincar tas korban yang berada di dasboard motor. Saat itu kondisi jalan sedang sepi,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah