RADAR GRESIK- Satreskrim Polres Gresik mengungkap modus tersangka NS, pengasuh Pondok Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i Pulau Bawean usai saat mencabuli santriwatinya di Pulau Bawean. Dalam menjalankan aksinya, NS modus meminta santriwatinya untuk memijat.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan NS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gresik. “Modusnya pelaku kiai meminta santriwatinya untuk memijat tersangka,” ungkap Aldhino, Senin (25/12).
Dalam membujuk santriwati, pelaku meminta korban untuk memijat sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 5 bulan. Namun pada pertengahan bulan November, kiai tersebut melakukan aksi bejatnya.
“Sebelum melancarkan pencabulan, pelaku meminta pijat secara bertahap terhadap para korbannya,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, tersangka membujuk para santriwati dengan membacakan kitab-kitab. Ia juga menyampaikan kepada santriwatinya bahwasannya seorang santri sudah seharusnya menaati semua perintah gurunya.
“Jadi pas memijat pelaku, korban ini dibacakan kitab-kitab. Dijelaskan mengenai tugas seorang santri yang harus taat kepada gurunya,” ucapnya.
Setelah korban mulai mengikuti perintah, pelaku melancarkan aksi pencabulan tersebut. Namun, Aldhino enggan membeberkan bentuk pencabulan tersebut melihat korban masih anak dibawah umur.
“Kami tidak bisa menyebutkan bentuk pencabulannya seperti apa. Tapi kita sudah jelaskan dalam berkas perkara. Karena korban masih anak-anak,” tambahnya.
Sampai saat ini hanya ada tiga melaporkan peristiwa tersebut. Pihaknya mengimbau kepada warga, apabila ada korban lagi segera melapor.
“Kalau memang ada korban lain, silahkan lapor. Kita siap melindungi dan dipastikan korban dalam kondisi aman,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah