RADAR GRESIK-Terdakwa Mohammad Machmudi ,38, warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Terdakwa diputus 7 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Gresik terkait kasus judi online.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Hakim PN Arie Andhika Adikresna saat membacakan putusan kepada terdakwa atas tindakan kejahatan judi online.
“Mengadili terdakwa Mohammad Machmudi terbukti dan meyakinkan sengaja melakukan tindak pidana. Kami jatuhkan pidana 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim PN Arie Andhika Adikresna.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, yang memberikan tuntutan 10 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Barang bukti satu handphone merk handphone yang digunakan sebagai judi online dirampas dan dimusnahkan,” ucap Hakim PN Arie Andhika Adikresna.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Mohammad Machmudi menerima putusanan yang dijatuhkan ke dirinya. “Saya terima putusannya yang mulia,” ucap Hakim PN Arie Andhika Adikresna.
Sekedar diketahui, Mahmudi diamankan Jajaran satreskrim Polres Gresik saat bermain judi slot online pada Sabtu (22/7) di sebuah warkop di wilayah Kecamatan Gresik.(yud/han)
Editor : Hany Akasah