Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jauh Sebelum Dibongkar, MUI Gresik Sudah Keluarkan Fatwa Kuburan Palsu di Suci Manyar

Muhammad Firmansyah • Minggu, 24 September 2023 | 02:31 WIB
Fatwa MUI
Fatwa MUI

GRESIK-Pembongkaran kuburan yang berada di RW 20 Desa Suci, Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) hingga kini masih menjadi buah bibir masyarakat.

Ada sebagian pihak menolak kuburan dibongkar, namun tak sedikit pula yang mendukung pembongkaran.

Salah satunya kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik. Melalui surat nomor 17/DP-K/C-.1/II/2023 yang ditandatangani Ketua MUI pada (20/02/2023). Dalam surat tersebut ada sejumlah point keputusan antara lain :

1. Keberadaan Makam ABR tidak dibenarkan karena tidak memiliki bukti otentik baik sejarah maupun yang lain.

2. Seluruh kegiatan diarea makam harus dihentikan.

3. Video yang diupload di Youtube harus di takedown.

4. Spot google maps dilokasi harus dihapus.

5. Tanah dikembalikan ke PT Semen Indonesia.

Sekretaris Desa Suci, Miftah mengatakan, konflik yang terjadi antara kelompok pengelola kuburan dengan warga sekitar terjadi sejak akhir tahun lalu.

Bahkan karena terjadi kebuntuan akhirnya Pemerintah Desa meminta arahan dan petunjuk dari MUI Gresik.

"Setelah menjalani proses mediasi selama beberapa bulan, hasil dari keputusan MUI menyatakan bahwa kuburan harus dibongkar karena tidak ditemukan adanya situs sejarah, cerita rakyat maupun yang lain," kata Miftah.

Singkat cerita, lanjut Miftah, saat akan dibongkar oleh desa pada bulan Maret lalu, muncul penolakan dari sejumlah kelompok yang lain.

Kelompok ini berbeda dengan kelompok yang sebelumnya mengawali pembangunan kuburan.

"Karena kami tidak ingin ada konflik sosial antar masyarakat, akhirnya penanganan persoalan ini kami serahkan ke PT Semen Indonesia selaku pemilik lahan," imbuhnya.

Mendapati hal ini, BUMN produsen Semen itu berhati-hati dalam menghadapi dugaan penyerobotan lahan milik negara itu.

Langkah formal pun ditemput perusahaan dengan melayangkan somasi hingga 3 kali. Namun somasi tersebut tak dijawab.

Alhasil pada tanggal (20/09) kemarin kuburan yang berdiri diarea lahan negara tersebut dibongkar paksa.

"Kami bersyukur saat pembongkaran tidak ada perlawanan dari kelompok yang mendukung adanya kuburan ini," pungkasnya. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#pt semen indonesia #BUMN #pemerintah desa #pembongkaran #Sekretaris #Kuburan palsu #gresik #MUI #Lahan #Suci #konflik sosial #Makam Wali #Makam