Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa Dian Nur Afandi ,18, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo-Gresik dengan hukuman penjara 5,6 tahun, turun 1,6 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 8 tahun penjara.
Terdakwa lain yaitu Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman ,19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman 8 Tahun divonis 5,6 Tahun penjara dan terdakwa Ahmad Legiman Saputra ,28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman 13 Tahun penjara divonis 7 tahun serta terdakwa Totok Sugiarto dituntut 12 penjara divonis 7 tahun.
Baca Juga: Lagi, Pelaku Pembunuhan Penjual Nanas Ditangkap di Semarang
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa sesuai dengan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” ujarnya.
Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia mengatakan akan berpiki-pikir lagi. Pasalnya, dianggap tidak sesuai dengan tuntutannya.
“Jaksa mengatakan pikir-pikir, sebab tidak sesuai tuntutan. Para terdakwa ada yang menerima, ada yang pikir-pikir,” ungkapnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah