Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pembunuh Pedagang Nanas di Driyorejo Dipenjara 7 Tahun

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:19 WIB

DIAMANKAN: Para pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Gresik
DIAMANKAN: Para pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Gresik
GRESIK - Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap pedagang buah nanas yaitu almarhum Eko Bayu Asmoro ,21, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro di Pasar Gadung Kecamatan Driyorejo dihukum berat.  Mereka harus mendekam di penjara paling lama 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3,   juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa Dian Nur Afandi ,18, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo-Gresik dengan hukuman penjara 5,6 tahun, turun 1,6 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 8 tahun penjara.

Terdakwa lain yaitu Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman ,19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman 8 Tahun divonis 5,6 Tahun penjara dan terdakwa Ahmad Legiman Saputra ,28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman 13 Tahun penjara divonis 7 tahun serta terdakwa Totok Sugiarto dituntut 12 penjara divonis 7 tahun.

Baca Juga: Lagi, Pelaku Pembunuhan Penjual Nanas Ditangkap di Semarang

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa sesuai dengan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan,” ujarnya.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia mengatakan akan berpiki-pikir lagi. Pasalnya, dianggap tidak sesuai dengan tuntutannya.

“Jaksa mengatakan pikir-pikir, sebab tidak sesuai tuntutan. Para terdakwa ada yang menerima, ada yang pikir-pikir,” ungkapnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#pedagang nanas #gresik #pembunuhan #PN Gresik #nanas #Driyorejo