Informasi yang dihimpun warung remang - remang tersebut menyediakan berbagai fasilitas yang dilarang. Misalnya, karaoke, buka dengan waktu tidak terbatas hingga mempekerjakan para wanita cantik berpakaian minim
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabid Operasi Satpol PP kabupaten Gresik Hidayat didampingi forkopimcam, perangkat desa, petugas menyisir deretan warung di wilayah Kecamatan Balongpanggang tepatnya di Desa Kedungsumber.
"Hasilnya, 11 pramusaji dengan pakaian seksi dan minim berhasil diamankan," ujarnya, Minggu (30/7)
Razia juga dilakukan karena adanya keluhan masyarakat tentang keberadaan warung-warung karaoke yang mempekerjakan pramusaji wanita dengan berpakaian seksi di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
“Razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, karena warung yang ada di Desa Kedung Sumber dilengkapi dengan musik karaoke dan pelayan wanita dengan berpakaian minim dan kurang sopan,” jelasnya.
Suprapto menuturkan dari 11 wanita pramusaji warung remang - remang yang diamankan, Empat orang pramusaji diantaranya tidak membawa identitas, mereka rata-rata bukan warga asli Gresik.
" Selanjutnya para wanita pramusaji itu dibawa ke kantor Satpol PP Gresik guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan," tuturnya.
Sebanyak 11 orang wanita dibawa ke kantor Satpol PP dan serahkan ke petugas PPNS untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut dan rata - rata berasal dari luar Gresik.
“Razia gabungan ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir adanya warung kopi yang digunakan aktifitas negatif di Kabupaten Gresik," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah