Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu DPO kasus pengeroyokan. "Kemarin malam (Kamis, 8/12/22) diamankan pelaku DPO berinisial TS ditangkap di Semarang oleh jajaran Satreskim Polsek Driyorejo dengan didampingi perangkat Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Gresik," ujarnya, Jumat (9/12/22).
Aldhino menjelaskan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai peran pelaku TS dalam pengeroyokan tersebut. "Pelaku TS diketahui juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.
Aldhino mengungkapkan ada satu DPO berinisial FF ,21, yang masih lakukan pengejaran. " Pelaku FF masih kami lakukan pengejaran dan keberadaan pelaku sudah kami ketahui, " pungkasnya.
Sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik sudah mengamankan lima tersangka pembunuhan Eko Bayu. Mereka adalah Dian ,18, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Andrian ,22, warga Kabupaten Lamongan diamankan lebih dulu, kemudian Moch Aliev Khan Efendi,19, warga Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Anton ,18, warga NTT tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD) dan Ahmad, 29, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo dan kelima tersangka kami kenakan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(yud/han) Editor : Hany Akasah