Dari hasil operasi itu Satpol-PP mengamankan dua pramusaji warung kopi yang diduga memiliki sampingan pekerjaan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Dalam operasi cipkon yang digelar para Kamis (06/10) siang itu Satpol PP berhasil mengamankan dua pramusaji yang tengah melayani seorang pria hidung belang di sebuah bilik warkop Dusun Samaleak, Desa Banyuurip Kecamatan Kedamaean. Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol-PP Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke selter Dinas Sosial kabupaten gresik untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Baca Juga :Petugas Temukan Miras dan Tiga Pramusaji di Warung Remang-remang
Kasatpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, operasi dilakukan dalam rangka meminimalisir adanya praktek prostitusi di Kabupaten Gresik.
"Razia dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 07 Tahun 2002 J0. N. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul," kata Suprapto.
Baca juga : Razia Warung Remang, Satpol PP Amankan Tujuh PSK dan Satu Mucikari
Dikatakan, pelaksanaan operasi dilakukan untuk meminimalisir adanya praktek prostitusi terselubung. Dia menilai praktek prostitusi berkedok warung kopi masih ditemukan di Kabupaten Gresik. "Satpol PP Gresik sudah melakukan pemetaan terhadap tempat tempat yang berpotensi adanya pelanggaran dan akan lebih intens dalam melakukan operasi," pungkasnya (fir/han) Editor : Hany Akasah