Saat di konfirmasi terkait penanggugan keempat tersangka penistaan agama Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya penangguhan dari keempat tersangka pada (6/9) lalu.
"Dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Untuk perkara tetap berjalan. Sekarang masih nunggu P21 (kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap,red)," ujarnya, Jumat (16/9).
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Abdullah Syafii menuturkan pihaknya menyesalkan penangguhan keempat tersangka penistaan agama tersebut.
"Seharusnya kasus yang menjadi atensi masyarakat khususnya umat muslim di Gresik sangat disayangkan penangguhan keempat tersangka diterima penyidik Polres Gresik, " tuturnya.
Baca juga : Nur Hudi Dicopot dari Sekretaris Komisi IV, Nasir Terbukti Tak Salah
Kasus penistaan agama yang jadi atensi masyarakat dan isunya sampai nasional dan yang dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti. Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han) Editor : Hany Akasah