Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tahanan Ditangguhkan, Kasus Pernikahan Kambing Tunggu P21

Hany Akasah • Sabtu, 17 September 2022 | 23:00 WIB
RINGSEK: Kondisi mobil Wuling nopol L 1044 BAC ringsek parah di bagian depannya usai menabrak tiga mobil yang diparkir di bahu Jalan Pahlawan, Kecamatan Gresik.   (yudhi/radar gresik)
RINGSEK: Kondisi mobil Wuling nopol L 1044 BAC ringsek parah di bagian depannya usai menabrak tiga mobil yang diparkir di bahu Jalan Pahlawan, Kecamatan Gresik. (yudhi/radar gresik)
GRESIK - Empat  tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut dari pernikahan nyeleneh ternyata sudah mengajukan penagguhan penahanan sejak dua pekan yang lalu. Keempat tersangka kasus penistaan agama yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem yang sempat ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Saat di konfirmasi terkait penanggugan keempat tersangka penistaan agama Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya penangguhan dari keempat tersangka pada (6/9) lalu.

"Dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Untuk perkara tetap berjalan. Sekarang masih nunggu P21 (kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap,red)," ujarnya,  Jumat (16/9).



Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Abdullah Syafii menuturkan pihaknya menyesalkan penangguhan keempat tersangka penistaan agama tersebut.

"Seharusnya kasus yang menjadi atensi masyarakat khususnya umat muslim di Gresik sangat disayangkan penangguhan keempat tersangka diterima penyidik Polres Gresik, " tuturnya.

Baca juga : Nur Hudi Dicopot dari Sekretaris Komisi IV, Nasir Terbukti Tak Salah

Kasus penistaan agama yang jadi atensi masyarakat dan isunya sampai nasional dan yang dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti. Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#pernikahan kambing #Pernikahan nyeleneh #penistaan agama