GRESIK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik telah memutuskan kasus perkawinan nyeleneh antara manusia dan kambing yang melibatkan dua anggota Fraksi Nasdem. Keputusan dibacakan Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukharomah pada rapat Paripurna DPRD Gresik.
Usai paripurna penetapan putusan, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto diberikan sanksi sedang. “Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik,” ujarnya.
Baca juga : Dua Tersangka Ditahan, Penghulu Ngaku Sakit dan Nur Hudi Kunker
Dikatakan, sesuai hasil rapat BK memang Nur Hudi Didin Ariyanto dipastikan melanggar kode etik dana tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. “Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan,” ungkap dia.