Unit Tipikor Polres Gresik juga belum menyerahkan audit melalui Badab Pemeriksa Keuangan (BPK) atau PPATK.
"Minggu depan, kami mau expose dulu dengan inspektorat," ujarnya, Selasa (9/8).
Dikatakan, Unit Tipikor telah memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Giri Tirta SAZ, mantan Direktur Umum HBH dan mantan Direktur Teknik HA.
Tiga orang mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Giri Tirta. Hasil pemeriksaan tersebut akan dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik.
Pelaksanaan anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp 25 miliar bersumber APBD tahun 2019 diduga tidak sesuai peruntukan. Dari puluhan miliar tersebut, hanya sekitar Rp 3,6 miliar yakni untuk pembangunan jaringan distribusi Kedungrukem - Balongpanggang. Penyertaan modal itu sesuai Perda 13 Tahun 2016, akan tetapi baru direalisasikan 31 Desember 2019.
Baca juga : Masyarakat Dukung Polres Ungkap Dugaan Korupsi Perumda Giri Tirta
Anggaran tersebut akhirnya dipakai tahun 2020 dengan klausul untuk pembelian jenset, pergeseran jembatan serta pemasangan pipa transmisi dan distribusi. Namun, mayoritas pelaksanannya tidak sesuai klausul dalam perda. “Tunggu pekan depan,” tegasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah