Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah mengatakan, terdakwa Pujo Kurniawan pada Sabtu (5/2), pukul 10.00 WIB di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo membeli pil dobel L sebanyak 1000 butir seharga Rp 1,350 Juta. “Namun, baru dibayar Rp 800.000 dan dibayar secara tranfer,” kata Nurul.
Setelah sampai Gresik, pil koplo dijual secara paket hemat seharga Rp 35.000 mendapatkan 10 butir. Sedangkan, 40 butir dengan harga Rp 140.000. Sampai akhirnya, terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik di wilayah Perumahan Desa Kembangan Kecamatan Kebomas.
Terdakwa tidak membantah. Terdakwa Pujo yang didampingi Rudi Suprayitno dari YLBH Posbakum Fajar Trilaksana akan mengikuti persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Kami akan ikuti persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk membela terdakwa,” tutur Rudi Suprayitno.
baca juga : Area Pabrik di Kedamean Jadi Tempat Transaksi Ratusan Pil Koplo
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fifiyanti ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(yud/han) Editor : Hany Akasah