Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan. Keduanya bertindak sebagai pemilik konten dan pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing, 5 Juni 2022 lalu. “Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka AS (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif-red) ,” ujarnya, Rabu (13/7).
Menurutnya, keempat tersangka sudah dikirimi surat pemanggilan. Dua sudah ditahan, namun, tersangka Sutrisna, penghulu mengaku sakit. Sementara tersangka Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat, lokasi pernikahan nyeleneh tidak datang dengan alasan ada kunjungan kerja (kunker) ke Pasuruan. “Nur Hudi akan kami panggil lagi, Sabtu (16/7) besok,” pungkas Wahyu.
Baca juga : Pembuat Konten dan Pengantin Pernikahan Kambing Akhirnya Ditahan
Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han) Editor : Hany Akasah