Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dua Tersangka Ditahan, Penghulu Ngaku Sakit dan Nur Hudi Kunker

Hany Akasah • Kamis, 14 Juli 2022 | 13:00 WIB
Tersangka Syaiful Arif (kiri), Arif Saifullah (kanan) saat ditahan di Rutan Mapolres Gresik. (Ist./Radar Gresik)
Tersangka Syaiful Arif (kiri), Arif Saifullah (kanan) saat ditahan di Rutan Mapolres Gresik. (Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Dua tersangka kasus penistaan agama yaitu Arif Saifullah, konten kreator dan si pengantin, Saiful Arif akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Gresik, Selasa (12/7) malam. Kedua tersangka Arif dan Saiful ditahan di Rutan Polres Gresik setelah menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam oleh Unit I Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan. Keduanya bertindak sebagai pemilik konten dan pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing, 5 Juni 2022 lalu. “Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka AS (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif-red) ,” ujarnya, Rabu (13/7).

Menurutnya, keempat tersangka sudah dikirimi surat pemanggilan. Dua sudah ditahan, namun, tersangka Sutrisna, penghulu mengaku sakit. Sementara tersangka Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat, lokasi pernikahan nyeleneh tidak datang dengan alasan ada kunjungan kerja (kunker) ke Pasuruan. “Nur Hudi akan kami panggil lagi, Sabtu (16/7) besok,” pungkas Wahyu.

Baca juga : Pembuat Konten dan Pengantin Pernikahan Kambing Akhirnya Ditahan

Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nur Hudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#pernikahan kambing #Ditahan #Polres Gresik #penistaan agama