GRESIK – Dua tersangka penistaan agama yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif akhirnya di tahan oleh Satreskrim Polres Gresik, Selasa (12/7) malam. Penahanan itu dilakukan usai tersangka Arif dan Saiful setelah mereka menjalani pemeriksaan lebih dari delapan mulai pukul 12.00 siang ke ruangan di Unit I Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan kedua tersangka sudah ditahan. Keduanya bertindak sebagai pemilik konten dan pemeran pengantin pria dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu.
“Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka AS (Arif Saifullah, red) dan SA (Saiful Arif-red) ,” ujarnya, Selasa (12/7) malam.
Ditambahkan Wahyu menuturkan sebelumnya pihak sudah menetapkan empat tersangka.
“Keempat tersangka sudah kami kirim surat pemanggilan. Namun, tersangka S (Sutrisna, red) hingga sore tidak datang ngakunya sakit. Namun Rabu (13/7) diupayakan datang. Sementara tersangka N (Nur Hudi, red) tidak datang dikarenakan ada kunjungan kerja ke Pasuruan. N akan memenuhi panggilan Sabtu (16/7) mendatang,” pungkasnya.
Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han)