Dugaan korupsi itu meliputi anggaran penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar dan dana pungutan pelanggan Rp 2.500 rumah sejak tahun 2004 sesuai dengan SK Bupati no. 27 tahun 2004.
Kasi intel Kejari Gresik Deny Niswansyah saat membenarkan terkait adanya surat laporan yang masuk. "Sudah masuk suratnya dan saya juga sempat menemui para pelapor, " tuturnya.
Sementara itu, Ketua Oganiaasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) Choirul Anam mengatakan, kasus yang kini dilaporkan ke Kejari Gresik adalah sesuai hasil audit internal Inspektorat sebelum direksi yang baru ini menjabat. Inspektorat menyatakan ada kejanggalan dan tidak sesuai peruntukannya dan perencanaan, yang berujung pada pemecatan seluruh jajaran Direksi dan Pengawas Perumda Giri Tirta/PDAM.
"Kasus ini terjadi sebelum direktur yang sekarang menjabat. Kegiatan itu merupakan (palaporan) hasil audit Inspektorat yang kemudian ditindaklanjuti menjadi pemecatan tiga direktur sekaligus. Makanya kami mengingatkan ada dugaan korupsi di manajemen Giri Tirta sebelumnya," ujar Choirul usai melaporkan dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta ke Kejari Gresik, Senin (11/7).
Penyalahgunaan dana meter air senilai Rp 2.500 yang dibebankan pada pelanggan setiap bulan sesuai dengan SK Bupati no. 27 tahun 2004. Dana tersebut adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Pada kenyataannya meter air yang terpasang pada pelanggan puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah ganti.
"Faktanya sampai hari ini uang pungutan itu tidak jelas. Tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bukanya. Ada yang tiba-tiba melonjak. Akhirnya banyak protes sampai hari ini. Perkiraan dana masyarakat yang terkumpul dengan asumsi jumlah rata2 pelanggan 75.000 pelanggan sejak SK Bupati No. 27 thn 2004 ditetapkan adalah : Rp.2.500,- X 228 bln X 75.000 pelanggan maka mencapai Rp 42, 75 miliar," jelas Choirul.
Ironisnya ketika ada yang komplain meter airnya rusak harus menunggu persediaan material meter yang tidak tersedia di gudang.
"Menurut informasi yang dihali dari beberapa karyawan Perumda Giri Tirta, bahwa dana meter air yang dihimpun dari pelanggan tersebut, dijadikan satu dalam neraca keuangan perusahaan. Mestinya dipisah karena dana tersebut bukan hasil dari penjualan air dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Dengan munculnya kasus itu, maka perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP dari Badan Pemerikasaan Keuangan/BPK, diduga ada ketidakwajaran karena tidak sesuai dengan issue yang berkembang di masyarakat. Hasil audit internal oleh Inspektorat tentang penggunaan dana Penyertaan Modal 25 milyar tersebut di atas.
Baca juga : Dewan Minta Direksi Baru Giri Tirta Harus Lebih Baik
"Atas temuan tersebut IDR melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh manajemen Perumda Giri Tirta/PDAM Gresik dengan surat bernomor : 020/IDRGSK/VII/2022 yang kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang ditembuskan ke Pengawas Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kepada Ombudsman Republik Indonesia," pungkas Choirul. (yud/han) Editor : Hany Akasah