Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, kemarin malam melakukan gelar perkara dan ditetapkan empat tersangka.
"Empat tersangka belum ditahan. Ada 21 saksi yang sudah diperiksa dan tiga saksi dari ahli ITE ahli agama dan ahli bahasa, "ujar Aziz, Jumat (1/6).
Ditambahkan Azis menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari manapun.
" Sementara baru penetapan tersangka, kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan panggilan satu, dua dan ketiga," ungkapnya.
Baca juga : Jadi Saksi Pernikahan Kambing, Anggota Dewan Mangkir Dipanggil Polisi
Baca juga : Polres Gresik Naikkan Kasus Pernikahan Aneh, BK Panggil Pihak Terkait
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan selama 20 hari dari pengaduan dan laporan.
" Para tersangka terancam pasal 45a ayat 2 UU ITE jo pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP, " pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah