Dari informasi yang dihimpun razia kafe dan warkop di wilayah Kecamatan Duduksampeyan ini dipimpin langsung oleh Kabid Operasional Sulyono didampingi Nurhadi Kasi Operasional Dinas Satpol PP Gresik menemukan belasan miras yang di simpan oleh pemilik warung di semak - semak warung miliknya di dekat rel perlintasan kereta api.
Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan razia ini kami lakukan dengan menggandeng jajaran Forkopimcam Kecamatan Duduksampeyan untuk melakukan operasi penegakan perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Gresik.
" Penyisiran dilaksanakan pada kafe atau warkop di sepanjang jalan raya Duduksampeyan mulai dari Desa Setrohadi, Tambak Rejo, Tumapel sampai Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, " ujarnya, Kamis (12/5).
Dari hasil operasi petugas menemukan tiga kafe atau warkop yang melanggar perda dengan menjual miras yang berada di Desa Tambakrejo dan Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.
"Dari tiga cafe atau warkop tersebut petugas mengamankan belasan miras dengan rincian 9 botol bir bintang, 8 botol bir hitam dan jerigen berisi miras jenis tuwak 10 liter. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 Orang pramusaji dan semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP untuk di proses lebih lanjut, " jelasnya.
Baca juga : Razia Warkop Mesum, Pelanggan Lari Tanpa Baju ke Semak Belukar
Suprapto juga menegaskan pihaknya juga akan melakukan razia serupa dan akan terus dilakukan. "Operasi warung itu akan terus kami lakukan secara berkala. Khususnya pada kawasan rawan pelanggaran Perda," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah