Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Teler Sabu, Pria Sambibulu Terperosok ke Tambak

Hany Akasah • Kamis, 25 Februari 2021 | 14:16 WIB
HEARING: Komisi III DPRD Gresik saat melakukan rapat bersama Diskoperindag terkait hibah UMKM 2022. (Dok/Radar Gresik)
HEARING: Komisi III DPRD Gresik saat melakukan rapat bersama Diskoperindag terkait hibah UMKM 2022. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK –Nasib naas dialami Budi Sugiantono,37. Saat teler usai mengosumsi sabu-sabu (SS),  warga yang bertempat tinggal di Dusun Sambibulu RT 47 RS 04 Desa Sambisari Kecamatan Taman Sidoarjo itu terperosok ke tambak. Alhasil, dalam kondisi tercebur di tambak, Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar pria asal DusunKrajan II RT 07 RW 03, Desa Patemon Kecamatan Tanggul, Jember  itu diamankan.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, terungkapnya kasus narkoba itu bermula saat Budi Sugiantono mengendarai motor memasuki Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar. Warga setempat menaruh curiga terhadap warga asing ini. Motor pria yang juga indekos di Kavling Selatan 6 Gang Perintis Desa Sambisari Kecamatan Taman Sidoarjo terperosok ke dalam tambak sewaktu melintas di Desa Banjarsari.

“Karena motornya terperosok, pelaku meminta tolong terhadap warga. Namun, cara dia menyampaikan meminta tolong tidak layak atau tidak sopan. Warga curiga dan melaporkan kejadian ke Polsek Manyar,” jelasnya.

Petugas Reskrim Polsek Manyar datang ke lokasi. Selanjutnya, petugas menanyai pelaku. Namun, bukan jawaban yang disampaikan ke petugas. Pelaku malah berpura-pura akting layaknya artis sinetron. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Manyar guna menjalani pemeriksaan serta tes urine. Hasilnya, pelaku positif mengonsumsi sabu sambil mengedarkan barang haram tersebut.

"Saat diperiksa pelaku mengaku habis mengonsumsi sabu di tempat indekosnya. Pelaku ini pengedar jaringan Sidoarjo," ujar, Rabu (24/02).

Selanjutnya atas dasar itu, petugas mengembangkan penyelidikan ke tempat indekos pelaku. Ternyata benar ditemukan plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto. Ditambah satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto yang disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu. Kini Budi Sugiantono ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 112 jo 127 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#gresik #Teler Sabu #Pria Sambibulu Terperosok ke Tambak