Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi mengatakan kedua tersangka diamankan pada Sabtu (21/11) pukul 00.30 WIB. Kejadian tersebut bermula ketika hari Jumat (20/11) pukul 19.30 WIB salah seorang saksi bernama Ferdinan berburu babi hutan di kawasan hutan milik perhutani. Ia mendapati dua orang jalan kaki dengan membawa dua ekor sapi warna putih dari arah utara menuju selatan.
Karena menaruh curiga, saksi menanyakan asal usul sapi warna putih dan membawanya malam-malam lewat tengah hutan. Tersangka saat itu menjawab kedua sapi itu adalah miliknya sendiri. Karena merasa ada yang tidak beres, saksi menghubungi kepala perhutani setempat, Sutopo. Ia pun menceritakan apa yang ditemuinya di tengah hutan.
Tanpa pikir panjang, Sutopo langsung berkoordinasi dengan Polsek Panceng melakukan pengecekkan di jalan keluar hutan. Kedua tersangka keluar hutan dengan tidak membawa sapi. "Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, keduanya mengaku telah mengambil dua ekor sapi dari dalam kandang sapi milik warga Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah," ujarnya, Minggu (22/11).
Sapi tersebut diketahui milik Asnan. Korban memiliki kandang sapi yang berada di sebelah Utara kawasan hutan milik perhutani Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah. Kedua tersangka meninggalkan dan mengikat sapi curiannya di pohon jati tengah hutan. Tidak hanya mengamankan dua ekor sapi sebagai barang bukti, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil L300 warna hijau Nopol S 8631 A yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian. (yud/han) Editor : Hany Akasah