Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menuturkan, tersangka diamankan saat berada di Simpang Empat Pasar Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik, Minggu (8/11) sekira jam 22.15 malam. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Adi.
"Saat ditangkap, tersangka kedapatan menguasai satu plastik klip berisi kristal warna putih sabu seberat 0,39 gram,"ujarnya, Kamis (12/11). Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu buah sekrop dari sedotan plastik dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy W 3853 BW yang digunakan sebagai sarana transportasi peredaran gelap sabu.
"Tersangka hanya pemakai. Kesehariannya bekerja sebagai petugas di salah satu pabrik,"ungkapnya. Barang haram tersebut dengan sistem paket. Saat ini, tersangka ditahan di rutan mapolres Gresik dan kasus terus dikembangkan guna mencari pelaku lain.(yud/han) Editor : Hany Akasah