Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Letter Y Terjatuh, Dua Pelaku Curanmor Dimassa

Hany Akasah • Senin, 19 Oktober 2020 | 16:48 WIB
Kedua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Kebomas (Dok/Radar Gresik)
Kedua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Kebomas (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Dua pelaku curanmor yang sempat dimassa oleh warga di Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama Ali Husman 26 asal  Surtikanti, Gang 02 No.08, Kelurahan  Sidotopo  Kecamatan  Semampir  Kota Surabaya dan Sodikin 22 asal KP. Rokem, Desa  Rapalaok, RT 00 RW 00, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto melalui Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu M. Suja'i menjelaskan, kronologis penangkapan dua tersangka yang terjadi di Jalan Veteran Gang 09, RT 002 RW 011, Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas  Kabupaten Gresik dan Jalan Vetearan IX Gang 02 / 05 RT  004 RW 001 Kelurahan Singosari Kecamatan  Kebomas Kabupaten Gresik, Kamis, (14/10) dinihari sekitar pukul 02.00 wib. "Saksi saat pulang kerja melihat ada pemuda yang berhenti di gang kampungnya sedang menunggu temannya yang keluar dari rumah warga,” jelas Sujai Minggu (18/10).

Merasa curiga warga  menegur dan bertanya kepada pelaku, tak lama kemudian kedua pelaku gugup dan alat letter Y dari kedua pelaku jatuh, saksi langsung menarik baju pelaku hingga kedua pelaku terjatuh dari motornya. Kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.  Saksi warga kemudian mengejar kedua pelaku sambil teriak maling. Dengan dibantu oleh warga sekitar, kedua pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibantu oleh Polsek setempat.

"Pelaku hendak mencuri sepea motor Honda Beat  Nopol W 3653 AE milik Slamet 55 Jalan  Kapten Darmosugondo 8,  RT 003 RW 001 Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas  Kabupaten Gresik," imbuh Sujai. Sepeda motor korban sudah berpindah tempat kurang lebih 1 meter dari posisi semula parkir. dan saat diintrograsi oleh petugas kedua pelaku sebelumnya sudah berhasil mencuri satu sepeda motor di Wilayah hukum Gresik

"Sepeda motor yang hilang diambil pelaku Honda Beat warna Hitam tahun 2015 nopol W 3623 STNK atas nama Rahmad," tuturnya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4  KUHPidana tentang pencurian pemberatan maksimal paling lama penjara tujuh tahun. "Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain satu sepeda motor Honda Beat warna putih nopol W 3653 AE, beserta STNK dan kunci kontak, satu kunci leter Y. Selain itu juga satu buah mata kunci obeng gepeng, dan satu  sepeda motor honda Genio warna hitam nopol  L 5260 MH," pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#Dimassa #Letter Y #gresik #Terjatuh #Dua Pelaku #Curanmor #Polres Gresik