Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto melalui Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu M. Suja'i menjelaskan, kronologis penangkapan dua tersangka yang terjadi di Jalan Veteran Gang 09, RT 002 RW 011, Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dan Jalan Vetearan IX Gang 02 / 05 RT 004 RW 001 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Kamis, (14/10) dinihari sekitar pukul 02.00 wib. "Saksi saat pulang kerja melihat ada pemuda yang berhenti di gang kampungnya sedang menunggu temannya yang keluar dari rumah warga,” jelas Sujai Minggu (18/10).
Merasa curiga warga menegur dan bertanya kepada pelaku, tak lama kemudian kedua pelaku gugup dan alat letter Y dari kedua pelaku jatuh, saksi langsung menarik baju pelaku hingga kedua pelaku terjatuh dari motornya. Kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Saksi warga kemudian mengejar kedua pelaku sambil teriak maling. Dengan dibantu oleh warga sekitar, kedua pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibantu oleh Polsek setempat.
"Pelaku hendak mencuri sepea motor Honda Beat Nopol W 3653 AE milik Slamet 55 Jalan Kapten Darmosugondo 8, RT 003 RW 001 Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik," imbuh Sujai. Sepeda motor korban sudah berpindah tempat kurang lebih 1 meter dari posisi semula parkir. dan saat diintrograsi oleh petugas kedua pelaku sebelumnya sudah berhasil mencuri satu sepeda motor di Wilayah hukum Gresik
"Sepeda motor yang hilang diambil pelaku Honda Beat warna Hitam tahun 2015 nopol W 3623 STNK atas nama Rahmad," tuturnya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian pemberatan maksimal paling lama penjara tujuh tahun. "Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain satu sepeda motor Honda Beat warna putih nopol W 3653 AE, beserta STNK dan kunci kontak, satu kunci leter Y. Selain itu juga satu buah mata kunci obeng gepeng, dan satu sepeda motor honda Genio warna hitam nopol L 5260 MH," pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah