Awalnya menangkap pelaku Masiadi alias Yadi, 51, warga Jalan KH Kholil GD Gal/II RT 003 RW 002, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik Kota. Dia ditangkap saat transaksi di sebuah gang masuk Kelurahan Lumpur. Berdasarkan keterangan pelaku Masiadi, polisi kemudian berhasil membekuk Abdul Halim alias Alim, 28, warga Jalan Martadinata, 12 Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik Kota.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito melalui Kanitreskrim Bripka Yudi Stiawan menerangkan keduanya ditangkap di hari yang sama namun di lokasi berbeda pada Selasa (1/9) malam.
"Jadi kami tangkap selang sepuluh menit usai dari menangkap pelaku pertama dan di lokasi TKP berbeda. Keduanya kini kami amankan di polsek" ujar Yudi, Jumat (4/9).
Ditambahkan, dari tangan pelaku Masiadi petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 8,81 gram dan 8,55 gram. Kemudian uang sebesar Rp 1,9 juta serta sebuah handphone.
"Jadi di tempat itu sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selama empat jam kami lakukan pengintaian, kami tangkap saat pelaku masuk gang untuk transaksi," ungkapnya.
Setelah mengamankan Masiadi, selang 10 menit petugas bergeser dan mengamankan Abdul Halim. Dari tangan Abdul Halim, polisi mengamankan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram dan satu buah klip plastik berisi sabu seberat 0,27 gram. Uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buah handphone untuk alat komunikasi pelaku.
"Pelaku kedua Abdul Halim, yang mencurigakan keluar dari gang, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu yang sembunyikan dalam gulungan sarung yang dipakainya,” imbuhnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah