Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dideadline 14 Hari, Mantan Karyawan Smelting Wajib Bayar Hutang

Hany Akasah • Kamis, 23 Juli 2020 | 01:10 WIB
Yudhi/Radar Gresik  PEMBACAAN PUTUSAN: Suasana sidang Gugatan PT Smelting terkait bayar hutang mantan karyawannya.
Yudhi/Radar Gresik PEMBACAAN PUTUSAN: Suasana sidang Gugatan PT Smelting terkait bayar hutang mantan karyawannya.
GRESIK – PT Smelting Gresik berhasil memenangkan gugatan hutang piutang dengan mantan karyawannya Kasman Danny Sasmito. Tergugat diminta segera melunasi hutang-hutangnya dalam waktu 14 hari ke depan. Jika tidak, asetnya terancam disita.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ariyas Dedy, SH mengabulkan gugatan PT Smelting. Kasman Danny Sasmito dinyatakan telah melakukan wanprestasi kepada penggugat berdasarkan perjanjian bantuan perumahan, pinjaman darurat, dan kekurangan pembayaran asuransi.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai uang sejumlah Rp 88,84 juta dan dalam waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Ariyas Deddy, Rabu (22/07).

Selain putusan tersebut, rumah tempat tinggal tergugat, atau harta milik tergugat baik berupa benda bergerak maupun tak bergerak seperti tempat tinggal yang beralamat di Jalan Samanhudi 5/2 Gresik dijadikan sita jaminan.

Terkait dengan putusan ini, tergugat Kasman Danny Sasmito menyatakan pikir-pikir dulu setelah PN Gresik mengkabulkan gugatan PT Smelting. "Saya pikir-pikir dulu karena masih ada waktu," tuturnya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) PT Smelting, Harri Purnama menyatakan dengan dikabulkannya gugatan kliennya bisa menjadi contoh kepada mantan karyawan PT Smelting yang masih memiliki hutang harus segera membayarnya.

"Kami berharap terhadap mantan karyawan yang masih memiliki hutang segera diselesaikan dengan baik-baik," tandasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah
#PT SMELTING #KARYAWAN SMELTING KALAH GUGATAN #GUGAT KARYAWAN