RADAR GRESIK – Dua pria yang mengaku sebagai debt collector atau penagih hutang berinisial AI dan AN resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga di Kabupaten Gresik.
Laporan ini dipicu oleh dugaan penarikan paksa kendaraan mobil yang disertai dengan tindakan pemerasan serta penggelapan.
Korban dalam kejadian ini adalah JAT (37), warga perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Ia merupakan pemilik mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi W 1301 E berwarna silver.
Peristiwa bermula pada 26 November 2025, ketika sejumlah orang yang mengaku debt collector mendatangi kediaman korban di Jalan Palangkaraya, Perumahan GKB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menarik mobil korban karena dokumen BPKB kendaraan tersebut sebelumnya digadaikan oleh rekan korban berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, yang kemudian mengalami keterlambatan pembayaran.
Merespons situasi tersebut, korban menghubungi FA untuk meminta kejelasan. FA kemudian mengutus dua rekannya yang juga anggota debt collector, yakni AI dan AN, untuk membantu proses negosiasi.
Setelah negosiasi dianggap berhasil, AI meminta korban menyerahkan mobilnya agar diparkir di rumah AI di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas. Alasannya adalah untuk "pengamanan" agar kendaraan tidak ditarik oleh pihak finance.
Namun, beberapa pekan kemudian, korban mendapati mobilnya justru berada di rumah AN di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Saat korban berniat mengambil kembali kendaraannya, AI justru meminta sejumlah uang sebagai syarat.
“Saat itu saya kaget, karena saya dimintai uang senilai Rp30 juta, dengan alasan biaya tarik dan pengamanan,” kata korban, Senin (9/3).
Korban JAT menambahkan bahwa saat kejadian, AN mengaku sebagai anggota debt collector dari kantor BFI Finance. Namun, kecurigaan muncul ketika AN tidak mampu menunjukkan legalitas yang sah saat diminta oleh korban. Hingga berita ini diturunkan, mobil milik korban pun belum dikembalikan.
“Waktu itu saya menanyakan surat tugas dan sertifikasi yang bersangkutan, tetapi dia tidak bisa menunjukkan, dan berbelit-belit,” jelas JAT.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Gresik. Korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor Agustin dan Partners untuk menuntut keadilan atas dugaan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oleh AI dan AN.
Toni Eko F, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
“Kami meminta agar para pelaku segera diproses hukum agar tidak ada lagi korban serupa. Apalagi klien kami telah mengalami kerugian baik material maupun imaterial, keluarga korban juga mengalami trauma sejak adanya kejadian ini,” pungkas Toni Eko F.
Sebelum melaporkan kedua oknum penagih hutang tersebut, korban ternyata juga telah melaporkan FA atas dugaan penipuan dan penggelapan. FA dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan BPKB mobil korban yang diduga digadaikan secara diam-diam ke pihak finance.
Masalah ini berakar dari tawaran kerja sama usaha cucian mobil oleh FA kepada korban. Saat itu, FA meminjam BPKB mobil korban dengan janji akan dikembalikan dalam waktu empat bulan sebagai tambahan modal.
Sayangnya, hingga batas waktu yang disepakati, usaha tersebut tidak menunjukkan perkembangan dan BPKB tidak kunjung kembali, hingga akhirnya rumah korban disatroni belasan orang yang mengaku penagih hutang. (yud/han)
Editor : Hany Akasah