Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Gresik Bongkar Penyimpanan Miras di Warung Remang-Remang

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 2 Maret 2026 | 17:53 WIB

RAZIA MIRAS : Anggota Satsamapta Polres Gresik saat melakukan razia miras di warung remang - remang  di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik.
RAZIA MIRAS : Anggota Satsamapta Polres Gresik saat melakukan razia miras di warung remang - remang di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik.

RADAR GRESIK - Aparat kepolisian dari Satsamapta Polres Gresik mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.

Pada Minggu (1/3) malam, petugas melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Manyar, tepatnya di sebuah warung remang-remang yang berlokasi di Jalan Desa Roomo.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, polisi berhasil menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kamar pramusaji.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

Operasi ini menyasar titik-titik yang disinyalir menjadi pusat peredaran miras, termasuk warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas yang mencurigakan.

"Razia ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang digencarkan jajaran kepolisian guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman," ujar AKP Satriyono pada Senin (2/3).

Saat melakukan patroli rutin, petugas menaruh kecurigaan pada salah satu warung. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, ditemukan belasan botol miras yang disimpan dengan rapi di area tempat peristirahatan pramusaji.

Barang bukti yang diamankan meliputi Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, hingga Arak Tuban. Bersamaan dengan itu, seorang perempuan berinisial MP turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut," tambah Satriyono.

Pihak kepolisian memastikan bahwa MP akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). AKP Satriyono juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar tidak memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan tidak akan ada ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Gresik, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

“Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan agar menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Melalui komitmen ini, Polres Gresik akan terus melakukan patroli dan penyisiran secara berkala di berbagai titik rawan. Langkah preventif ini diharapkan dapat memastikan suasana di Kabupaten Gresik tetap kondusif, tertib, dan aman sepanjang bulan Ramadan. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#warung remang-remang #Roomo #miras #manyar #polres