Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Residivis Asal Surabaya Diringkus di Menganti Gresik Usai Gondol HP Penjaga Warkop

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 10 November 2025 | 21:52 WIB
DIAMANKAN : Tersangka Ahmadi saat diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka Ahmadi saat diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK - Jajaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian telepon genggam (HP), Ahmadi (41), warga Pesapen Barat, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Tersangka diringkus setelah aksinya mencuri HP milik penjaga Warkop Mawar di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, saat korban terlelap tidur, terungkap.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Selasa (4/11) dini hari. 

"Sekitar pukul 02.30 WIB, korban berinisial A, warga Desa Sidojangkung, Menganti, sedang tidur di Warkop Mawar. Korban terbangun sekitar pukul 03.50 WIB setelah dibangunkan oleh anggota kepolisian yang kebetulan berada di warkop tersebut dan memberitahukan telah terjadi pencurian," terangnya. 

Petugas kepolisian segera mengamankan seseorang, yang kini diketahui sebagai tersangka Ahmadi, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk diinterogasi.

Ipda Andi menambahkan, korban membenarkan kejadian pencurian tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV yang terpasang di warkop sebagai alat bukti pendukung kepada petugas.

"Kemudian, pelaku inisial AH warga Surabaya beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gresik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya, Senin (10/11).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi pelaku Ahmadi adalah mencari warung yang penjaganya tertidur pulas dan langsung mengambil HP korban.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Ahmadi ternyata adalah seorang residivis dan pernah beraksi di sejumlah lokasi lain.

Dimana telah 2 kali menlancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Kebomas (Gresik) dan 1 kali di wilayah Surabaya.

Barang bukti yang diamankan terdiri satu unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol L 2319 CBD, satu buah helm INK warna merah, tiga unit HP (1 HP Infinix warna hitam, 1 HP Infinix warna biru, dan 1 HP Xiaomi warna hitam).

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," pungkas Ipda Andi. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#maling #menganti #surabaya #gresik #warkop