Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Berlaku 2025, Kebijakan Kemendikdasmen Soal Dosen dan Guru DPK, Simak Ulasan Anggota DPD Ning Lia Istifhama

Hany Akasah • Selasa, 10 Desember 2024 | 01:40 WIB
Lia Istifhama
Lia Istifhama

RADAR GRESIK - Dalam dunia pendidikan Indonesia, istilah Dosen DPK (Dosen Dipekerjakan Kopertis) dan Guru DPK (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) seringkali menjadi sorotan. Dosen DPK adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi swasta. Guru DPK adalah guru ASN yang diperbantukan di sekolah swasta.

Rencananya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti bakal memperbolehkan guru ASN bertugas di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Banyak topik menarik yang dikaji dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI yang diketuai Dr. Filep Wamafma bersama Kementerian Agama RI yang dihadiri langsung oleh Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA., 2/12/24 lalu.

Salah satu topik yang disoroti publik adalah nasib dosen di perguruan tinggi swasta. Adalah Dr. Lia Istifhama, yang saat sesi penyampaian pandangan dari senator daerah, menyampaikan terkait Dosen Diperbantukan atau dosen DPK.

“Terkait guru diperbantukan atau guru DPK yang sudah ditarik ke sekolah negeri pasca UU ASN disahkan, bahwa di lapangan terdapat masalah yang mana sekolah swasta kehilangan guru potensial yang notabene kunci bagi kualitas sekolah swasta yang menaunginya,” jelas ning Lia, sapaan senator cantik asal Jatim itu.


Terkait tenaga kependidikan yang diperbantukan tersebut, ning Lia ternyata juga menyampaikan saat Rapat Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada 3/12/24 lalu.

“Terkait perguruan tinggi, kiranya digulirkan kembali pengangkatan dosen diperbantukan bagi Perguruan Tinggi Swasta. Kemudian pembinaan secara periodik sehingga tidak mudah terjadi peristiwa PTS gulung tikar karena dinamika kompetisi pendidikan antara PTN dengan PTS,” jelas ning Lia.

Sedangkan sebelumnya, di masa reses awal November, Doktoral UINSA itu sudah menyinggung ketersediaan guru diperbantukan di sekolah swasta dengan pertimbangan peningkatan mutu lembaga swasta.


Menurutnya, Dosen DPK adalah singkatan dari Dosen Dipekerjakan Kopertis, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi swasta. Dosen DPK ditempatkan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta).

Dosen DPK bertugas untuk membantu perguruan tinggi memenuhi target pendidikan. Mereka melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat. Gaji dosen PNS yang mengajar di universitas negeri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji dosen negeri dihitung menurut pangkat dan golongannya.

Namun beberapa tahun terakhir, dosen DPK disebut-sebut telah ditiadakan sehingga banyak kampus perguruan tinggi swasta, terutama PTKIS, menjerit dan berharap ada ketersediaan dosen DPK yang tetap mengabdi di perguruan tinggi swasta agar kualitas dosen turut terbantu atas hadirnya dosen DPK tersebut.

Sedangkan guru yang diperbantukan di lembaga swasta disebut guru DPK (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Guru DPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru ASN di sekolah negeri, karena keduanya dibiayai oleh negara.

Guru PNS juga bisa diperbantukan di sekolah swasta, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 19 tahun 2019.

Dosen DPK maupun guru DPK seringkali menjadi sorotan publik pasca Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU yang menggantikan UU No. 5/2014, dengan isi utama adalah penegasan ASN Diperbantukan (DPK) ditarik kembali ke instansi negeri. (han)

Editor : Hany Akasah
#dpk #dpd #Guru #kemendikdasmen #Anggota #Lia Istifhama #Ning Lia #pendidikan #dosen