Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Hany Akasah • Kamis, 5 Januari 2023 | 21:45 WIB
Mahmudiono, UPT SMP Negeri 2 Gresik, (Mahmudiono.dion@gmail.com)
Mahmudiono, UPT SMP Negeri 2 Gresik, (Mahmudiono.dion@gmail.com)
SURABAYA - Pekerja memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha (dalam hal ini rumah sakit sebagai tempat bekerja) dan dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang. Keberadaan hak-hak tersebut melekat pada setiap orang sebagai tenaga kerja yang wajib untuk diberikan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak tersebut juga sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk seorang tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan.

Namun, tidak sedikit pula ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi tenaga kerja perempuan dalam dunia kerja. Tenaga kerja perempuan terkadang mengalami sedikit kesulitan dalam memperoleh cuti yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang karena dianggap merugikan perusahaan, salah satunya adalah pada masa cuti hamil dan melahirkan pada pekerja ibu hamil.

Melahirkan merupakan proses pengeluaran janin atau bayi dalam kandungan oleh ibu hamil yang sifatnya adalah fitrah sebagai perempuan. Pekerja khususnya pekerja perempuan sudah selayaknya diberikan hak untuk cuti bekerja dalam periode tertentu dengan alasan hamil dan melahirkan atas saran dan perhitungan dokter kandungan atau bidan.



Hak-hak pekerja dijamin dan dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah memuat ketentuan-ketentuan atau peraturan hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai hak memperoleh cuti hamil dan melahirkan yang tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan".

Realita yang masih banyak ditemukan adalah masih terdapat kasus pekerja perempuan yang kemudian mengalami PHK pada masa cuti hamil dan melahirkan dimana kejadian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus merugikan dan mengabaikan hak-hak pekerja.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi pada beberaapa kasus pekerja diatas tentunya perlu dilakukan sebuah kajian terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja bagi tenaga kerja ibu hamil dan melahirkan di Indonesia dan sanksi pidana terhadap perusahaan tempat bekerja atau pengusaha yang tidak memenuhi hak cuti hamil dan melahirkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kajian tersebut ditujukan agar pekerja memperoleh kepastian hukum terkait perlindungan atas hak-haknya sebagai tenaga kerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Tenaga kerja termasuk di dalamnya adalah tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan sebagainya. Tenaga kesehatan merupakan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan baik yang bertugas di klinik, puskesmas maupun rumah sakit masuk dalam kategori sebagai tenaga kerja yang setiap hak-haknya dilindungi oleh hukum termasuk pada kepentingan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Apabila tidak dipenuhi maka tentunya penguasaha atau dalam hal ini rumah sakit telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Rumah sakit yang mempekerjakan tenaga kesehatan sebagai tenaga kerja sebenarnya telah diberikan kebebasan dalam mengatur kebijakannya sendiri terkait pemberian cuti bagi pekerjanya termasuk dalam kebijakan mengenai cuti hamil dan/atau melahirkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian yang dibuat merupakan kesepakatan bersama yang tentunya tidak merugikan antar satu dengan yang lainnya. Pada kasus cuti hamil dan/atau melahirkan bagi tenaga kerja perempuan dapat disepakati Bersama antara pekerja dan manajemen rumah sakit perihal kapan waktu mulai dan berakhirnya cuti dengan akumulasi minimal masa cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa "Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan". Pada ketentuan pasal tersebut sudah jelas bahwa pekerja perempuan secara sah dijamin oleh negara untuk memperoleh hak cuti selama periode tertentu sebelum dan sesudah melahirkan. Selain, penjelasan pada Ayat 2 disebutkan bahwa "Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan".

Rumah sakit sebagai tempat bekerja hanya boleh mengatur terkait pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan hukum yang telah ada atau melakukan kesepakatan terkait perubahan waktu terlaksananya cuti hamil dan cuti melahirkan sepanjang akumulasi perhitungan cuti pekerja tidak kurang dari 90 hari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana seperti yang disebutkan diatas bahwa Rumah sakit wajib mengatur ketentuan cuti sebagaimana dimaksud diatas baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan/atau Peraturan Perusahaan (PP) dan tidak diperbolehkan untuk memberikan cuti kerja kurang dari ketentuan hukum yang sudah disahkan yakni Undang-Undang termasuk dengan adanya ancaman pemberian sanksi karena cuti melahirkan dan sejenisnya yang mana hal tersebut bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan. (*) Editor : Hany Akasah
#undang undang #Opini #cuti hamil dan melahirkan