Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sistem Pembagian Upah Berdasar Jenis Pekerjaan di Wisata Paralayang

Hany Akasah • Kamis, 5 Januari 2023 | 12:00 WIB
M. Faisal Faris, Mahasiswa Sosiologi FISIP UMM. (Ist./Radar Gresik)
M. Faisal Faris, Mahasiswa Sosiologi FISIP UMM. (Ist./Radar Gresik)
BATU -  Salah satu tempat wisata yang terkenal di Kota Batu adalah Wisata Paralayang yang berada di Kecamatan Pujon, Kota Batu yang secara resmi didirikan pada tahun 2000 oleh Federasi Aero Sport Indonesia  (FASI). Wisata Paralayang Batu merupakan salah satu destinasi wisata yang terkenal di Kota Batu yang dimana menarik para wisatawan dengan keindahan Kota Batu yang dapat dilihat dari ketinggian Gunung Banyak. Wisata Paralayang Batu terbagi menjadi wilayah landasan pacu paralayang dan juga wisata Omah Kayu.

Para serikat buruh yang bekerja di wisata tersebut memiliki kebijakan pembagian upah yang berbeda berdasarkan jenis pekerjaannya. Dalam hubungan industrial, kawasan Wisata Paralayang Batu menggunakan sistem tripartite atau kerjasama yang dilakukan oleh tiga pihak penggerak industrialisasi yaitu pihak pengelola wisata yang menjadi pihak utama dalam menentukan kebijakan pengupahan buruh dengan para pekerja atau serikat buruh dan juga pihak pemerintah yang mengambil peran dalam penentuan kebijakan upah minimum sebagai landasan utama pihak pengelola atau perusahaan dalam menentukan upah yang kemudian disepakati oleh para serikat buruh yang bekerja.

Beberapa pekerja di Wisata Paralayang seperti Master Tandem Paralayang, penjaga loket wisata Omah Kayu dan penjaga parkir wisata memiliki sistem pembagian upah yang berbeda. Master Tandem Paralayang dan penjaga parkir wisata yang mengatakan bahwa nominal upah mereka tergantung dengan jumlah pengunjung wisata pada hari itu yang kemudian dibagi dengan sejumlah banyaknya anggota dalam komunitas tersebut.



Hal ini berbeda dengan buruh dengan jenis pekerjaan penjaga loket yang mendapatkan upah dengan nominal yang telah disepakati oleh para buruh dengan pihak pengelola wisata Omah Kayu dengan sistem upah yang dibayarkan setiap bulan. Sistem pemotongan upah juga diterapkan oleh pengelola wisata Omah Kayu kepada para pekerjanya dengan merujuk pada Pasal 93 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Jo. UU N0. 11 Tahun 2020 tentang Undang – Undang Cipta Kerja yaitu mengambil cuti kerja lebih dari 3 hari mendapatkan pemotongan upah sebesar Rp. 150.000.

Selain mendapatkan upah pokok, para serikat buruh juga mendapatkan hak upah lain berupa tunjangan hari raya keagamaan. Pihak pengelola Wisata Omah Kayu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dengan nominal sebesar 2 kali gaji dan juga bonus serta parsel yang didapatkan kepada perseorangan serikat buruh wisata Omah Kayu. Tunjangan Hari Raya keagamaan juga didapatkan oleh para komunitas di kawasan landasan pacu Paralayang yang beranggotakan para pilot paralayang dan crew.

Perbedaan mendasar pembagian upah yang didapatkan dari serikat buruh di wisata paralayang selain dari jumlah nominal upah yang didapatkan adalah pengelolaan upah dan sistem pembagian upah yang diterapkan. Master Tandem dan salah seorang penjaga parkir di Wisata Paralayang menyatakan upahnya berbeda dengan serikat buruh penjaga loket wisata Omah Kayu yang sistem upah mereka dikelola oleh pengelola Wisata Omah Kayu. (*) Editor : Hany Akasah
#UMM #Wisata Paralayang #Opini