Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Fajar: Memaknai Kemerdekaan dengan Perkuat Wawasan Kebangsaan

Hany Akasah • Senin, 15 Agustus 2022 | 12:00 WIB
A Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., Sekretaris DPD LDII Kab. Gresik. (Ist./Radar GresiK)
A Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL., Sekretaris DPD LDII Kab. Gresik. (Ist./Radar GresiK)
GRESIK - Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya

Kalimat Itu pertama kali bergaung ke public pada tanggal 17 Agustus 1945  di Kediaman Ir. Soekarno di jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta, yang dihadiri oleh para Tokoh bangsa selain Ir Soekarno dan M. Hatta, juga hadir diantaranya  Ki Hajar Dewantara, AA Maramis, Otto Iskandarninata, Sajoeti Melik, Abikoesno, KH. Mas Masyur, dan Moewardi dan masih banyak lagi.

Sebagai tonggak sejarah diawalinya Bangsa Indonesia mempuyai rasa ‘Kemerdekaan” yang dikenal dengan Teks Proklamasi dan secara rutin dibacakan pada pukul 10.00 WIB pada moment Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia pada  tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.



Bagi bangsa / Negara Indonesia sejak 17 Agustus 1945 sampai di tahun 2022 ini sudah 77 tahun sudah ada tujuh kepala negara mulai Soekarno, Soeharto, Bj. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudoyono dan Joko Widodo. Presiden Republik  Indonesia telah mampu menempatkan diri pada bangsa yang disegani dan dihormati di mata dunia.

Kemerdekaan berasal dari kata dasar “Merdeka” didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan Merdeka adalah bebas (dari hambatan, penjajahan dan sebagainya), tidak terkena tuntutan atau lepas dari tuntutan dan tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu.

Kembali pada teks Proklamasi seyogyanya mampu termaknai dalam kehidupan warga negaranya baik bernegara maupun secara individu. Hidup tidak merasa terjajah, hidup tidak merasa tertekan, hidup merasa telah terjamin atas hak hak sebagai warga negara dan hidup telah merasakan berkemakmuran.



Fakta masih banyaknya para oknum pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbuat korupsi uang Negara, menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. Penegakan hukum yang masih dirasa tebang pilih hingga terdengar akhir akhir ini dengan kata kata “ No viral no proses, no viral no justice”. Persoalan penyalahgunakan narkotika yang luar biasa meningkat dari data empiris di Pengadilan Negeri (PN) juga ancaman serius merusak generasi penerus bangsa. Ancaman lainnya yakni penggunaan teknologi elektronik juga sebagai ajang debat adu fitnah dan berita hoaks, aksi Intoleran menyerang pada kelompok, golongan dan lain sebagainya.

Jika masih ada perbuatan perbuatan sebagaimana tersebut, dampaknya jelas merugikan negara dan potensi timbulnya perpecahan dalam tubuh bangsa ini, maka senyatanya bahwa belum dapat dikatakan merdeka seutuhnya karena ancaman, rongrongan justru lahir dari dalam diri bangsa sendiri. Hal ini apa yang ditakutkan oleh Bung Karno sang Founding father bangsa “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuangmu akan lebih sulit karena  melawan bangsamu sendiri”.

Maka oleh karenanya memburu makna Kemerdekaan seutuhnya dalam bingkai persatuan dan kesatuan, pemantapan dan mempertebal pemahamam nilai nilai luhur Pancasila. Dimana, di dalamnya selalu menjunjung tinggi toleransi, rukun kompak selalu kerjasama yang baik,  menghormati perbedaan.  Dalam UUD 1945 juga adanya perlindungan hak hak warga negara, dan prinsip satu kata NKRI harga mati serta ber Bhineka Tunggal Ika, sebagai  perekat terakhir bangsa. Hal tersebut merupakan 4 pilar yang harus ditegakkan, wajib diresapi, dihayati hingga dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan berNegara. Peran dan hadirnya  pemerintah sangat penting untuk melahirkan Kemerdekaan sehingga warga merasakan kemerdekaan lahir batin hidup tenang, damai dan berkemakmuran di tanah bumi pertiwi Indonesia. (*) Editor : Hany Akasah
#HUT RI #Fajar Trilaksana #Opini #kemerdekaan #Fajar Yulianto