RADAR GRESIK - Untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Bawean, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambak, Gresik, menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat ini khusus membahas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Tambak, Bawean.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Muspika Kecamatan Tambak, seluruh kepala desa, kader IMP, Kepala Puskesmas Tambak, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ketua Tim Penggerak PKK, penyuluh KB, serta perwakilan tokoh agama dan masyarakat se-Kecamatan Tambak.
Narasumber yang hadir adalah psikolog Chandrania Fastari dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gresik, serta Kepala UPT PPA Kabupaten Gresik, Ratna Faizah. Mereka menjelaskan bahwa di Kecamatan Tambak, ada kecenderungan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Narasumber Chandrania Fastari menerangkan bahwa ada tiga aspek yang memengaruhi, yaitu aspek budaya, aspek ekonomi, dan aspek hukum.
Kapolsek Tambak, Iptu Mustofa, menekankan pentingnya peran masyarakat. Ia meminta warga agar tidak melakukan pembiaran dan aktif melaporkan setiap kejadian kekerasan perempuan dan anak kepada pihak berwajib.
"Tidak melakukan pembiaran dan masyarakat turut aktif melakukan pencegahan serta perlindungan kepada korban kekerasan perempuan dan anak," ujarnya.
Iptu Mustofa menambahkan, Polsek Tambak siap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait kejahatan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, dan kekerasan terhadap anak. Ia juga menegaskan hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga polisi wajib melindungi korban," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Mustofa menyatakan bahwa jika ada laporan, polisi akan memberikan perlindungan dan pendampingan dari P2AP2T (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), menitipkan korban di rumah aman (shelter), serta membantu korban mendapatkan penetapan perlindungan dari pengadilan.
"Polisi juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan jika kasusnya masuk tindak pidana. Perlunya kebersamaan dan kolaborasi untuk mencegah serta mengurangi kekerasan perempuan dan anak, yang harus sinergis, konkret, dan bertanggung jawab," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah