Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

25 Tahun Terabaikan, Penyerahan PSU GBA Mandek, Lahan Diduga Menyusut

Cak Fir • Rabu, 29 April 2026 | 13:45 WIB
Lebih dari 25 tahun sejak perumahan GBA berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemda sehingga warga tak pernah merasakan pembangunan daerah.
Lebih dari 25 tahun sejak perumahan GBA berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemda sehingga warga tak pernah merasakan pembangunan daerah.

Kebomas — Kasus penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kebomas, kembali mencuat. Lebih dari 25 tahun sejak perumahan berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Akibatnya, warga praktis hidup tanpa kehadiran negara dalam penyediaan infrastruktur dasar.

Hal ini tentu bukan lagi sekadar keterlambatan administratif. Melainkan masuk kategori pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan warga perumahan.

Yang lebih miris, bukan hanya mangkrak, luasan lahan yang seharusnya menjadi hak publik justru diduga mengalami penyusutan signifikan. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan fasum telah beralih fungsi, bahkan disebut ada yang diwakafkan.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Forum Warga Peduli GBA, Sugeng Jayadi. Ia mengaku kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berlangsung lama tanpa solusi konkret.

"Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami," katanya.

Aspek yang paling mendasar tertuju pada penyusutan lahan makam. Dari semula sekitar 13.000 meter persegi, kini tersisa hanya sekitar 1.070 meter persegi. Penyusutan lebih dari 90 persen ini memunculkan pertanyaan kemana sisa lahan tersebut.

Selain itu, pada 2009, lahan fasum seluas 2.153 meter persegi diketahui telah berdiri bangunan sekolah swasta. Menurut dia, hal ini memunculkan reaksi, apakah perubahan fungsi tersebut melalui mekanisme yang sah atau justru menjadi indikasi lemahnya kontrol terhadap aset publik.

Hal yang senada diungkapkann Ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi. Dia menilai proses penyerahan PSU selama ini berjalan tanpa kejelasan arah. Padahal, sejak 2023 warga telah mengajukan permohonan resmi, dan pada 2025 dinas terkait sudah melakukan verifikasi lapangan.

“Warga ingin secepatnya tahapan penyerahan ini diselesaikan, termasuk kejelasan status fasum dan fasos, karena warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, secara regulatif Perda Gresik Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa PSU wajib diserahkan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan developer selesai.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono, menyatakan proses saat ini masih berada pada tahap identifikasi luasan sebesar 59.607 meter persegi. Sedangkan, terkait dugaan adanya lahan PSU yang diwakafkan, pihak dinas mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Semoga lahan masih aman dan tidak berpindah tangan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak pengembang, PT Tulen Graha Amerta, hanya menyampaikan bahwa berkas telah diserahkan ke dinas tanpa memberikan klarifikasi atas dugaan penyusutan atau alih fungsi lahan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengakui bahwa persoalan PSU di Gresik bersifat masif. Dari 361 perumahan, baru 23 yang menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

“Ini bukan kasus tunggal, ini masalah sistemik. Artinya ada kegagalan pengawasan dan penegakan aturan,” tegasnya.

Hamdi juga menyoroti praktik wakaf atas lahan fasum yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Fasum itu hak publik, tidak bisa serta merta diwakafkan. Kalau itu dilakukan, pengembang wajib mengganti. Kalau tidak, ini berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Ia memastikan DPRD siap memanggil pihak terkait jika warga mengajukan laporan resmi, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas terhadap pengembang yang tidak patuh.

Editor : Cak Fir
#Pemkab #Warga #gresik #fasum #GBA