RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembuangan limbah konstruksi yang menumpuk di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
PT Xinyi Glass Indonesia, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar, resmi dijatuhi sanksi administratif bersama sejumlah pihak terkait.
Langkah berani ini diambil DLH setelah melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari produsen limbah hingga jasa pengangkut. Selain PT Xinyi Glass Indonesia, sanksi juga menyasar PT BK, CV IM, serta pihak penyewa lahan.
Baca Juga: Limbah Konstruksi Diduga Dibuang Ilegal di Sidayu, DLH Gresik Segera Panggil Pelaku
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, menjelaskan bahwa jenis sanksi yang diberikan bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya.
“DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Xinyi Glass Indonesia, CV IM, dan penyewa lahan. Sementara untuk PT BK, kami berikan teguran tertulis sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Jauzi, Sabtu (25/4).
Tidak hanya memberikan sanksi di atas kertas, DLH Gresik juga secara resmi menghentikan seluruh aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut secara permanen. Pihak pengangkut limbah diwajibkan segera melakukan proses pembersihan atau clean up di area yang terdampak.
Baca Juga: Dugaan Limbah Ribuan Ton di Sidayu Gresik Belum Terungkap, Polda Jatim Ambil Alih Penyelidikan
“Kami instruksikan penghentian total seluruh kegiatan pembuangan limbah padat konstruksi di sana. Pihak pengangkut memiliki kewajiban mutlak untuk membersihkan lokasi tersebut hingga kembali bersih,” tambahnya.
Tindakan tegas ini didasari oleh hasil verifikasi lapangan (Verlap) yang telah dilakukan sebelumnya. Tim DLH telah mengambil sampel material limbah dari lokasi di Dusun Petiyin untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan dan jenis limbah tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi dan uji lab, PT Xinyi Glass Indonesia beserta pihak penyedia jasa pengangkutan (PT BK dan CV IM) dinyatakan tidak taat terhadap aturan pengelolaan limbah industri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar lebih selektif dalam memilih vendor pengolahan limbah dan memastikan pembuangan akhir tidak merugikan lingkungan serta warga sekitar. (jar/han)
Editor : Hany Akasah