Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Implementasi KUHP Baru, Rutan Gresik Berikan Edukasi Hak Hukum untuk Warga Binaan

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 25 Januari 2026 | 13:32 WIB
PENYULUHAN HUKUM : Rutan Gresik Gandeng BBH Juris Law Firm menggelar penyuluhan Hukum pemidanaan di era KUHP baru.
PENYULUHAN HUKUM : Rutan Gresik Gandeng BBH Juris Law Firm menggelar penyuluhan Hukum pemidanaan di era KUHP baru.

RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik mengambil langkah proaktif dalam memberikan kepastian hukum bagi warga binaan.

Bekerja sama dengan BBH Juris Law Firm, Rutan Gresik menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Pemidanaan Perkara Tindak Pidana di Era KUHP Baru dan Hak Terdakwa dalam Proses Peradilan”, Jumat (23/1).

Kegiatan ini menjadi sangat krusial mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko, Direktur BBH Juris Law Firm Juris Justitio Hakim, serta Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya.

Sinergi Pendampingan Hukum Rangkaian acara diawali dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Rutan Kelas IIB Gresik dan BBH Juris Law Firm.

Kesepakatan ini menjadi komitmen kedua belah pihak untuk menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan selama menjalani masa pemidanaan.

Direktur BBH Juris Law Firm, Juris Justitio Hakim P., menjelaskan bahwa KUHP baru membawa semangat keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, terdapat celah regulasi yang dapat memberikan keringanan bagi warga binaan.

“Terdapat ketentuan baru yang dapat meringankan beban pemidanaan, sepanjang warga binaan menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Tujuan utama hukum pidana saat ini bukan sekadar menghukum, tetapi membina agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas Juris.

Orientasi Keadilan Modern Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dalam paparannya menjelaskan bahwa KUHP nasional hadir menggantikan hukum kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan jati diri bangsa.

"KUHP baru ini mengedepankan paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini adalah bentuk pembaruan hukum yang lebih manusiawi," ungkap Donald.

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko meminta para warga binaan untuk memanfaatkan momentum ini guna berkonsultasi mengenai kelangsungan masa pidana mereka.

"Kami mendorong warga binaan agar tidak ragu bertanya. Pemahaman hukum sangat penting bagi masa depan saudara. Semoga dengan aturan baru ini, masa pidana dapat diringankan dan saudara bisa kembali berkumpul dengan keluarga sebagai pribadi yang lebih baik," pungkas Eko.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan warga binaan tidak hanya pasif menjalani hukuman, tetapi juga memahami hak-hak konstitusional mereka di tengah transisi hukum pidana nasional. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#hak hukum #Rutan #gresik #Warga Binaaan #lbh