RADAR GRESIK - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, di bawah Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar tahanan di bidang hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum bagi para warga binaan, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejuang Keadilan Dirgantara (PKD) pada Jumat (31/10).
Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas dukungan LBH PKD dalam memberikan edukasi hukum.
“Saya ucapkan terima kasih kepada LBH PKD yang telah bersedia melaksanakan penyuluhan hukum bagi tahanan. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti dengan baik agar memberikan pemahaman tentang hukum, sehingga kelak saat bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Anggi.
Materi Seputar Hak dan Kewajiban Hukum
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan pemateri dari LBH Pejuang Keadilan Dirgantara, Iwan.
Ia menyampaikan berbagai materi penting seputar hak-hak hukum warga binaan, mekanisme permohonan bantuan hukum, dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam paparannya, Iwan menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk nyata pemenuhan hak dasar warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berterima kasih kepada Rutan Gresik yang telah menerima kami dengan baik. Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu hak warga binaan yang wajib dipenuhi, agar mereka memahami posisi hukum dan hak-haknya selama menjalani masa tahanan,” jelas Iwan.
Respons Interaktif dari Warga Binaan
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para warga binaan aktif mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukum mereka, serta dapat menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini menjadi bagian dari upaya Rutan Gresik dalam mendukung program pembinaan dan pemberdayaan warga binaan secara menyeluruh, mencakup aspek kepribadian, keterampilan, kesadaran hukum, dan moralitas sosial. (yud/han)
Editor : Hany Akasah