Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp 7,5 Miliar Uang Negara

Muhammad Firman Syah • Jumat, 12 September 2025 | 23:11 WIB
Dimusnahkan : Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar bersama Kepala Bidang Pengelolaan Keyaan Negara DJKN, Agung Budi Setijadji (kiri) memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal.
Dimusnahkan : Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar bersama Kepala Bidang Pengelolaan Keyaan Negara DJKN, Agung Budi Setijadji (kiri) memusnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal.

Lawang – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara kembali ditunjukkan lewat aksi nyata di lapangan (12/9).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, di bawah kepemimpinan Asep Munandar, tegas menindak peredaran rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak sesuai ketentuan.

Sepanjang 2024–2025, pengawasan dilakukan intensif melalui operasi pasar, patroli laut, hingga pengawasan perusahaan jasa titipan. Hasilnya, petugas mengamankan 4,3 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai, serta 836 liter MMEA lokal.

"Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,51 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,99 miliar. Kami ingin menciptakan perlakuan adil bagi industri yang taat aturan sekaligus memastikan pasar hanya diisi produk legal yang menyumbang penerimaan negara," ujar Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar, di sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Seluruh barang bukti yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di PT Tri Surya Plastik, Lawang.

Sepanjang periode yang sama, Bea Cukai Gresik mencatat 144 kali penindakan melalui perusahaan jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut. Dari sejumlah kasus, beberapa sudah bergulir hingga pengadilan. Tersangka berinisial L.H. divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sementara J.W. mendapat putusan 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik.

Tidak hanya mengedepankan penindakan, Bea Cukai Gresik juga mengimplementasikan mekanisme Ultimum Remidium (UR). Dengan pendekatan ini, 12 perkara diselesaikan melalui denda administrasi cukai yang menyumbang Rp1,58 miliar ke kas negara.

"Ini bukti bahwa pengawasan tidak hanya sebatas menindak, tetapi juga mengedukasi pelaku usaha agar taat aturan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,” tambah Asep Munandar.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak sekadar menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.

"Dengan konsistensi yang terus kami lakukan, kami berharap industri rokok resmi semakin kuat, penerimaan negara optimal, dan masyarakat terlindungi dari barang ilegal," pungkasnya. (fir)

Editor : Cak Fir
#bea cukai #gresik #KPPBC #MMEA #rokok ilegal