RADAR GRESIK - Seorang pria berinisial AIS, 25, warga Desa Putatlor, Menganti, Gresik, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menganti setelah melakukan pencurian sepeda motor.
AIS ditangkap usai beraksi di sebuah warung kopi di Dusun Gempol, Desa Gempolkurung, pada Minggu (24/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 21.00 WIB, korban berinisial MAA, 23, tiba di warung kopi bersama teman-temannya. Ia memarkir motor Honda PCX hitam bernopol W 6802 EO miliknya di depan warung. Kunci remot motor diletakkan di dalam dasbor yang tertutup.
Saat korban dan teman-temannya sedang berada di dalam warung, AIS datang sendirian. Awalnya, pelaku terlihat mondar-mandir dan sempat membeli es. Tak lama kemudian, korban dan teman-temannya mendengar suara motor yang digeber kencang. Setelah dicek, ternyata motor tersebut adalah milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Spontan, korban dan teman-temannya langsung melakukan pengejaran.
"Korban bersama salah satu temannya berlari ke arah selatan, sementara teman yang lain mengejar menggunakan sepeda motor melalui jalan utara," ujar AKP Dawud.
Pelaku yang panik mencoba melarikan diri ke jalan buntu. Sekitar 100 meter dari lokasi, ia nekat menerobos masuk ke area persawahan. Motor curiannya pun tak bisa bergerak di lumpur. Saat itulah pelaku berhasil ditangkap beramai-ramai oleh korban dan teman-temannya.
Mendengar informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Menganti yang sedang berpatroli langsung bergerak cepat menuju lokasi. "Pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa dan langsung kami bawa ke Mapolsek Menganti," jelas AKP Dawud.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp24.000.000.
AKP Dawud menambahkan, modus pelaku adalah mengambil kunci remot yang disimpan korban di dalam dasbor motor. "Pelaku AIS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah