Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sikat Habis! Tim Kalamunyeng Polres Gresik Sita Ratusan Miras dan Rokok Tanpa Cukai

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 19 Juni 2025 | 20:26 WIB

DIAMANKAN : Anggota Kalamunyeng Samapta Polres Gresik saat mengmankan puluhan botol miras dan rokok Ilegal di Kecamatan Benjeng,Gresik.
DIAMANKAN : Anggota Kalamunyeng Samapta Polres Gresik saat mengmankan puluhan botol miras dan rokok Ilegal di Kecamatan Benjeng,Gresik.

RADAR GRESIK – Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Pada Rabu (18/6), puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai berhasil diamankan dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali segera melakukan patroli ke lokasi yang dicurigai. Hasilnya, sebuah toko kelontong diduga kuat menjual miras secara ilegal ditemukan.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Donor Darah dan Kacamata Gratis

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai yang disimpan dalam kardus dan tas. Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan meliputi: 1 slop Anker, 1 slop Smit, 1 slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer, dan 1 slop Granomax.

Saat dikonfirmasi, Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal.

Baca Juga: Wujud Peduli Sosial, Polres Gresik Antar Pasien ke Rumah Sakit dengan Ambulans Gratis

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline ‘Lapor Cak Roma’,” tegas AKP Heri Nugroho.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu turut memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#ilegal #miras #gresik #Rokok #polres #Cukai