RADAR GRESIK – Seorang gadis berinisial NFT (20), asal Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan pengancaman oleh mantan pacarnya ke Polres Gresik. NFT diancam penyebaran video aib jika menolak ajakan berhubungan badan.
Mantan pacar korban, berinisial MN (20), berasal dari Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kasus pengancaman penyebaran video ini terungkap saat NFT, yang berprofesi sebagai guru les privat, didampingi kuasa hukumnya membuat laporan di Polres Gresik pada Selasa (20/5).
Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini bermula pada Selasa (13/5) saat ia menerima pesan WhatsApp dari MN yang mengajaknya berhubungan badan. Saat NFT menolak, MN mengancam akan menyebarkan video telanjang korban yang ada di ponselnya.
"Awalnya klien saya mendapat pesan dari nomor yang ia tahu milik sang mantan, berisi ajakan berhubungan badan. Klien saya menolaknya, namun dia terus mengancam akan menyebarkan video telanjang pelapor jika tidak mau," jelas Moch. Firman Adi Prasetyo, kuasa hukum korban, Selasa (20/5).
Firman menambahkan, dugaan pengancaman ini sudah sering terjadi sejak keduanya putus hubungan. Bahkan, MN diduga pernah mengajak korban berhubungan badan dengan enam temannya sekaligus, namun ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Sang mantan ini diduga sudah seringkali mengancam korban, dan puncaknya dia mengajak korban berhubungan badan dengan enam temannya. Karena kesal, akhirnya korban membawa kasus ini ke jalur hukum," terang Firman. (yud/han)
Editor : Hany Akasah